BERITA TERKINI
Indonesia Dorong Aturan Internasional Tata Kelola Royalti Musik Digital di Forum AWGIPC Bali

Indonesia Dorong Aturan Internasional Tata Kelola Royalti Musik Digital di Forum AWGIPC Bali

Indonesia mendorong pembentukan aturan internasional terkait tata kelola royalti musik digital. Dorongan itu disampaikan dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 di Bali, Senin (06/04/2026), melalui sebuah proposal resmi.

Proposal yang diajukan Indonesia berjudul Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment atau instrumen internasional yang mengikat secara hukum mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menilai, tata kelola royalti musik digital saat ini masih menyisakan ketimpangan distribusi yang berpotensi merugikan negara berkembang. Indonesia menekankan perlunya sistem ekosistem royalti global yang transparan dan akuntabel agar seniman serta kreator memperoleh royalti yang adil dan layak.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan perbedaan standar platform musik berpengaruh pada besaran royalti yang diterima kreator di tiap negara, meski jumlah streaming serupa. “Remunerasi atau royaltinya yang belum sama diterima oleh para kreator kita, pencetak lagu kita. Jadi, dengan jumlah streaming yang sama, tapi royalti belum sama karena standar dari platform musik itu yang berbeda terkait dengan royalti untuk tiap negara,” kata Hermansyah dalam konferensi pers AWGIPC ke-78 di Bali, Senin (06/04/2026).

Menurut Hermansyah, transformasi digital memang menciptakan nilai besar bagi kreator, tetapi juga memunculkan persoalan seperti kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, serta remunerasi yang dinilai tidak proporsional. Ia menyebut masalah tersebut umumnya dirasakan kreator di negara berkembang.

Dalam proposalnya, Indonesia meminta pengaturan yang lebih tertata terkait transparansi, peran Collective Management Organization (CMO) lintas batas, serta mekanisme penarikan royalti lintas negara. Indonesia juga mengusulkan agar pengelolaan metadata lintas CMO diatur oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).

DJKI menilai penguatan tata kelola ini penting untuk menjamin keberlangsungan hidup seniman dan kreator. Hermansyah menyatakan, penerimaan royalti yang lebih tinggi dapat membuat seniman merasa lebih dihargai dan mendorong terciptanya kesejahteraan ekonomi.

Selain mendorong aturan internasional royalti musik digital, DJKI juga menyatakan tengah memperkuat tata kelola hak kekayaan intelektual untuk menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Hermansyah mengatakan pemerintah sedang merumuskan regulasi pemanfaatan AI agar tidak menggeser manusia sebagai pencipta karya, karena intervensi akal budi manusia dipandang sebagai pondasi dalam kekayaan intelektual.

Ia menegaskan, karya yang murni diciptakan oleh AI tanpa intervensi manusia tidak akan mendapatkan royalti. “Kalau murni AI dan tidak ada intervensi manusia, maka tidak bisa dikatakan itu karya cipta. Karya cipta melekat kepada manusianya, sehingga nanti yang diukur adalah seberapa banyak intervensi manusia dan AI,” ucap Hermansyah.

Hermansyah juga mengimbau masyarakat untuk mencatatkan hak cipta ke DJKI agar memperoleh perlindungan. Setelah pendaftaran, DJKI akan menerbitkan sertifikat sebagai penegasan kepemilikan. Ia menyebut prinsip yang berlaku adalah first to file atau siapa yang lebih dulu mendaftarkan, yang akan terproteksi. Sertifikat tersebut dapat menjadi bukti ketika terjadi sengketa atau proses gugatan.