Indonesia menyoroti ketimpangan sistem royalti musik di era digital saat menjadi tuan rumah Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar di Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada 6–10 April 2026.
Forum tersebut dimanfaatkan untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual (KI) yang dinilai lebih adil di tengah pertumbuhan pesat layanan digital. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan persoalan royalti digital tidak lagi dapat dipandang sebagai isu masing-masing negara.
Menurut Hermansyah, keadilan royalti digital menjadi tantangan bersama bagi negara berkembang, termasuk di kawasan ASEAN, sehingga memerlukan solusi kolektif. Ia menyampaikan Indonesia tengah memperjuangkan “Indonesian Proposal” terkait tata kelola royalti musik digital untuk dibawa ke berbagai forum agar dapat diperjuangkan di tingkat internasional.
Hermansyah menilai perkembangan ekonomi digital, khususnya layanan streaming, membuka peluang besar namun juga memunculkan kesenjangan bagi kreator. Ia menyoroti masih adanya persoalan transparansi, fragmentasi metadata, serta remunerasi yang belum proporsional, terutama bagi kreator dari negara berkembang.
Sebagai langkah konkret, Indonesia mengajukan proposal berupa instrumen internasional yang mengikat secara hukum terkait tata kelola royalti hak cipta di ranah digital. Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan sistem distribusi royalti secara global, dengan tujuan memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas di tengah ekosistem royalti yang kian kompleks.
Melalui peran Strategy Initiatives dalam mendukung ASEAN Intellectual Property Action Plan 2030, Indonesia juga mendorong peningkatan kesejahteraan pemilik kekayaan intelektual, khususnya di sektor hak cipta. Hermansyah menekankan tata kelola royalti ke depan perlu berbasis data yang kuat dan mampu mengikuti perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan.
Selain membahas isu royalti digital, pertemuan AWGIPC ke-78 juga menjadi momentum peluncuran ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Program ini diharapkan memperkuat kerja sama teknis antarnegara dalam pemeriksaan paten.

