BERITA TERKINI
Hidayat Nur Wahid: Tradisi Halal bi Halal Berakar dari Ijtihad Muhammadiyah dan Diadopsi dalam Konteks Kebangsaan

Hidayat Nur Wahid: Tradisi Halal bi Halal Berakar dari Ijtihad Muhammadiyah dan Diadopsi dalam Konteks Kebangsaan

JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menjelaskan bahwa tradisi Halal bi Halal yang kini diterima luas dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia memiliki akar sejarah yang kuat serta manfaat sosial yang nyata.

Dalam agenda Silaturahim Idul Fitri 1447 H bersama PD Muhammadiyah Jakarta Selatan, Minggu (29/3), HNW menyebut tradisi tersebut merupakan salah satu warisan ijtihad dari kalangan Muhammadiyah. Ia menuturkan terminologi yang kemudian dikenal sebagai Halal bi Halal awalnya dipopulerkan oleh Rahmad, warga Muhammadiyah dari Gombong, Jawa Tengah.

Menurut HNW, Rahmad menuliskan istilah “Alal Bihalal” dalam Majalah Soeara Moehammadijah edisi 5 tahun 1924 melalui rubrik khusus yang memfasilitasi pembaca untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menjalin silaturahmi lewat media massa. Selanjutnya, menjelang Idul Fitri 1926, majalah yang sama menampilkan iklan dengan istilah yang kini populer, yakni “Halal bil Halal”.

“Maka tradisi yang dengan sebutan ‘Halal bi Halal’ yang kita kenal hari ini tidak lepas dari peran (warga) Muhammadiyah yang mempopulerkan istilah tersebut dalam kehidupan umat, sebagai bagian dari upaya menghadirkan Islam yang mencerahkan dan memperkuat persaudaraan,” kata HNW.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PP Muhammadiyah 2005–2015 Prof. Din Syamsuddin, Rektor UTM Jakarta Prof. Agus Suradika, Ketua PDM Jakarta Selatan Dr. Edi Sukardi, serta pengurus dan warga Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jakarta Selatan.

HNW yang juga Penasihat PD Muhammadiyah Jakarta Selatan menambahkan, dalam perjalanan sejarahnya, istilah Halal bi Halal kemudian diadopsi dalam konteks kebangsaan pada 1948. Ia menyebut KH Wahab Hasbullah merespons permintaan Presiden Soekarno yang menginginkan penyelenggaraan kegiatan yang dapat menghadirkan tokoh-tokoh bangsa dengan istilah selain “Silaturahim”.

HNW mengatakan KH Wahab Hasbullah mengusulkan penggunaan istilah Halal bi Halal untuk mempertemukan dan mendamaikan para tokoh bangsa yang saat itu mengalami ketegangan politik. Usulan itu diterima Presiden Soekarno dan kemudian menjadi tradisi yang berlaku di Istana Negara serta meluas di Indonesia.

Ia menilai momentum Halal bi Halal pada masa awal kemerdekaan menjadi sarana strategis untuk mempererat persatuan, termasuk dalam menghadapi politik pecah belah peninggalan kolonial. “Ini menunjukkan bahwa tradisi keislaman dapat diterima, dilanjutkan dan berkontribusi besar dalam menjaga keutuhan bangsa, dan mempererat ukhuwah tali persaudaraan di antara para Pimpinan Bangsa dan sesama warga Bangsa,” ujarnya.

HNW juga menyinggung makna Halal bi Halal pada tahun ini yang menurutnya tidak hanya bersifat sosial-keagamaan, tetapi dapat menjadi sarana memperkuat komitmen menghadapi persoalan global, termasuk agenda tahunan umat Islam pasca-Ramadhan, yakni ibadah haji.

Ia menyatakan tahun ini menjadi kali pertama penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Sebagai hasil perjuangan di Komisi VIII, HNW berharap penyelenggaraan haji dapat berlangsung lebih baik, profesional, terbebas dari kasus hukum, dan berorientasi pada kemaslahatan jamaah. Ia menekankan pentingnya prinsip “halal” dan dilakukan dengan “bil halal” agar persoalan hukum tidak terulang.

HNW menambahkan bahwa komitmen perbaikan penyelenggaraan haji, menurutnya, juga memiliki jejak sejarah di Muhammadiyah. Ia menyebut KH Ahmad Dahlan pernah menuntut perbaikan penyelenggaraan haji melalui Ordonansi Haji, kemudian membentuk Bagian Penolong Haji pada 1922 yang diketuai muridnya, KH M Sudja.

Selain isu haji, HNW mengajak umat Islam menjadikan momentum Halal bi Halal sebagai sarana memperkuat solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina dan upaya menyelamatkan Masjid Al Aqsha. Ia menyebut dalam konteks Indonesia, sikap tersebut juga pernah diawali oleh kader muda Muhammadiyah yang kelak menjadi pahlawan nasional, Abdul Kahar Mudzakkir.

HNW menuturkan pada 1931, ketika berusia 24 tahun, Abdul Kahar Mudzakkir dipercaya Mufti Jerusalem as-Sayyid M Al Amin al-Husaini untuk memperjuangkan Palestina dan Masjid Al Aqsha dalam Konferensi Dunia Islam di Al Quds, serta dipercaya menjadi katib atau sekretaris.

Dalam pernyataannya, HNW menyinggung kondisi Palestina yang menurutnya kian memburuk seiring dinamika konflik yang melibatkan Israel dan AS atas Iran. Ia juga menyebut penutupan Masjid Al Aqsha sejak awal perang tersebut, termasuk larangan penyelenggaraan Tarawih, i’tikaf, salat Jumat, dan salat Idulfitri, serta menyatakan penutupan masih berlangsung hingga bulan Syawal, sampai 15 April 2026.

HNW menilai tanpa solidaritas global yang kuat dan tekanan lembaga internasional yang efektif, penutupan Masjid Al Aqsha berpotensi menjadi permanen. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa masjid tersebut dapat dirobohkan dan diganti dengan Solomon Temple sesuai program zionis untuk mewujudkan klaim Israel Raya, yang menurutnya akan menghilangkan peluang terwujudnya negara Palestina.

“Karena itu, Halal bi Halal juga harus menjadi momentum untuk kembalinya umat Islam pada fitrahnya yaitu dengan memperkuat solidaritas terhadap Masjid Al Aqsha dan dukungan bangsa Indonesia untuk penyelamatan Masjid Al Aqsha dan kemerdekaan Palestina, melanjutkan apa yang dulu sudah diperjuangkan oleh Prof Dr. KH Abdul Kahar Mudzakkir,” kata HNW.