BERITA TERKINI
Enam LMK dan Tiga Organisasi Musik Surati Kementerian Hukum soal Polemik Royalti

Enam LMK dan Tiga Organisasi Musik Surati Kementerian Hukum soal Polemik Royalti

Polemik royalti musik di Indonesia kembali mencuat setelah enam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan tiga organisasi musik menyurati Kementerian Hukum. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang dinilai memicu gangguan serius pada ekosistem royalti musik.

Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI), Enteng Tanamal, mengatakan perubahan di tubuh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdampak langsung pada pendapatan pencipta lagu. Ia menyebut para pencipta lagu sebelumnya dapat menerima royalti hingga tiga sampai empat kali dalam setahun, namun sejak Agustus 2025 hingga saat ini disebut tidak menerima royalti sama sekali.

“Tapi belakangan ini, dengan pergantian LMKN itu, para pencipta lagu terganggu pendapatan royaltinya. Dan itu menyangkut kehidupan mereka,” kata Enteng dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut memengaruhi kehidupan para pencipta lagu.

Enteng juga menyampaikan bahwa dampak krisis royalti turut dirasakan sejumlah LMK. KCI disebut terpaksa merumahkan sebagian karyawan, sementara WAMI melakukan efisiensi ketat.

Atas dasar itu, enam LMK dan tiga organisasi musik melayangkan surat bernomor 002/LMK-Bersama/IV/2026 kepada Kementerian Hukum. Enam LMK yang terlibat adalah KCI, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Pro Karindo Utama (PKU BBC), Langgam Kreasi Budaya (LKB), Citra Nusa Swara (CNS), dan Transparansi Royalti Indonesia (TRI). Adapun tiga organisasi musik yang ikut serta yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), dan ABHC.

“Sehingga sekarang para pencipta lagu mengadakan konferensi pers ini dan mempersiapkan surat kepada Menteri agar bisa memperhatikan hal ini,” ujar Enteng.

Dari pihak AKSI, Ari Bias menyatakan dukungan terhadap surat yang diinisiasi LMK bersama. “Dan untuk itu kami dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, sebagai asosiasi berbadan hukum yang mewakili para pencipta lagu, memberikan dukungan terhadap surat kepada Menteri yang diinisiasi oleh LMK bersama ini,” kata Ari.

Melalui surat tersebut, mereka menuntut pembatalan surat edaran terkait, revisi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, transparansi distribusi dana, audit independen, serta audiensi dengan pihak terkait. Mereka berharap surat terbuka itu dapat didengar dan mendorong pembenahan dalam polemik royalti musik yang berlangsung saat ini.

Dalam keterangannya, pihak pengirim menyebut surat akan dikirim pada hari yang sama dan mereka akan menunggu respons selama 14 hari.