PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) atau BSI dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat, 17 April 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Rapat akan berlangsung di Jakarta Pusat dan dilaksanakan melalui mekanisme elektronik dengan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 27 Maret 2026, pelaksanaan RUPST secara digital memungkinkan pemegang saham berpartisipasi secara daring melalui platform yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Mekanisme ini disebut sejalan dengan tren digitalisasi di pasar modal.
Dalam agenda rapat, BSI akan meminta persetujuan atas Laporan Tahunan serta pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2025. Rapat juga akan membahas laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama periode yang sama.
Selanjutnya, perseroan mengajukan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan sepanjang tahun buku 2025. Pemegang saham juga akan diminta menyetujui penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2025.
Agenda penggunaan laba bersih umumnya mencakup pembagian dividen serta alokasi laba ditahan untuk mendukung ekspansi bisnis. Selain itu, RUPST akan menetapkan gaji atau honorarium beserta fasilitas dan tunjangan untuk tahun buku 2026, serta remunerasi berbasis kinerja tahun buku 2025 bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
Agenda lainnya mencakup penunjukan akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas. Rapat juga akan membahas pendelegasian kewenangan terkait persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta perubahannya.
Selain itu, BSI akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Keberlanjutan Tahap II tahun 2025. Pemegang saham juga diminta memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar, serta penegasan penyesuaian masa jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar agenda RUPST, BSI sebelumnya menyampaikan pandangannya mengenai bisnis bullion bank atau bank emas sebagai peluang untuk mendorong pertumbuhan baru perbankan syariah dan memperluas inklusi keuangan. Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menyebut pengembangan bisnis emas di bank syariah tidak terlepas dari dukungan regulasi pemerintah, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Menurut Anggoro, kepastian fatwa transaksi emas menjadi dasar penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bullion bank. Ia menyampaikan bahwa pada 2025 jumlah nasabah emas yang dikelola BSI meningkat sekitar 40%, sementara volume perdagangan emas sepanjang tahun tersebut mencapai sekitar 4 ton. Anggoro menilai capaian itu signifikan bagi BSI yang baru memulai bisnis tersebut.

