Pencipta lagu Ari Bias menyoroti penurunan drastis royalti musik yang, menurutnya, dirasakan para pencipta lagu sejak diberlakukannya Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Ia menyebut polemik royalti hingga kini belum menemukan titik terang.
Dalam konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2026, Ari mengatakan keluhan datang dari banyak anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Ia menyebut AKSI memiliki sekitar 300 anggota yang berasal dari berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), seperti WAMI, KCI, dan RAI.
“Kami menerima banyak keluhan bahwa royalti yang didapat sekarang kecil, bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali, termasuk saya,” kata Ari.
Ari mengungkapkan, sebelumnya pencipta lagu dapat menerima royalti hingga Rp10 juta. Namun kini, menurutnya, ada yang hanya memperoleh sekitar Rp175 ribu, bahkan puluhan ribu rupiah, dan ada pula yang tidak menerima sama sekali.
“Jadi ada yang pukul rata semuanya sekitar Rp175 ribu. Padahal sebelumnya bisa sampai Rp10 juta, sekarang hanya sekitar Rp200 ribu, bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut mendorong perlunya langkah perbaikan. Ari menyatakan mendukung enam LMK dan sejumlah organisasi musik yang telah menyurati Kementerian Hukum untuk menuntut revisi aturan, transparansi distribusi royalti, serta audit independen terhadap seluruh lembaga kolektif.
Di tengah polemik royalti, Ari juga menyampaikan perkembangan proses hukum gugatan pelanggaran hak cipta senilai Rp4,9 miliar terkait penggunaan lagu “Bilang Saja”. Gugatan itu diajukan terhadap PT Aneka Bintang Gading dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ari, perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan dan kini memasuki tahap akhir. “Informasi terakhir, Selasa depan adalah penyerahan kesimpulan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melewati tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan. “Sekarang masuk tahap terakhir, yaitu kesimpulan dari masing-masing pihak,” tutur Ari.
Dalam perkara tersebut, penyanyi Agnez Mo turut menjadi tergugat. Ari mengatakan Agnez Mo tidak pernah hadir dalam persidangan, namun hal itu disebutnya tidak memengaruhi jalannya proses hukum. “Agnez dari awal tidak datang dalam proses legal standing. Itu diberikan waktu tiga kali sidang. Kalau tidak hadir, maka dianggap tidak mengikuti persidangan selanjutnya,” ucapnya.