BERITA TERKINI
Anang Hermansyah Usulkan Sistem UCPS untuk Reformasi Royalti Musik Digital

Anang Hermansyah Usulkan Sistem UCPS untuk Reformasi Royalti Musik Digital

JAKARTA — Musisi Anang Hermansyah mendorong pemerintah dan DPR RI segera mereformasi sistem pembagian royalti musik digital dengan mengadopsi User-Centric Payment System (UCPS), skema pembayaran yang berfokus pada preferensi pengguna.

Anang menilai mayoritas platform streaming saat ini masih menggunakan skema pro-rata, yakni pendapatan langganan dikumpulkan lalu dibagi berdasarkan total jumlah pemutaran secara global. Menurutnya, skema tersebut kurang adil karena cenderung lebih menguntungkan artis internasional.

“Akibatnya, musisi Indonesia, termasuk yang independen, tidak mendapatkan bagian yang proporsional,” ujar Anang, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem UCPS, biaya langganan pengguna akan disalurkan langsung kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan. Dengan mekanisme itu, distribusi royalti dinilai lebih transparan dan adil.

Anang juga mengutip studi di Eropa yang menunjukkan penerapan UCPS dapat meningkatkan pendapatan musisi lokal hingga 30–40 persen. Ia memaparkan data bahwa saat ini musisi lokal Indonesia disebut hanya memperoleh kurang dari 15 persen dari total royalti digital, meski terdapat lebih dari 50.000 musisi Indonesia di platform digital dan sekitar 80 juta pengguna streaming musik di dalam negeri.

Menurut Anang, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di DPR menjadi momentum untuk mengadopsi UCPS. Ia mengusulkan sejumlah langkah, mulai dari peningkatan transparansi royalti, penerapan UCPS secara bertahap, pembentukan clearing house nasional, hingga penguatan sistem data hak cipta.

Selain itu, Anang mendorong uji coba implementasi UCPS dalam waktu 12 bulan melalui kolaborasi pemerintah, platform digital, dan pelaku industri.

“Indonesia punya pasar besar dan ekosistem musik yang kuat. Ini saatnya beralih ke sistem yang lebih adil,” tegasnya.