Musisi Anang Hermansyah mendorong pemerintah dan DPR RI segera mereformasi sistem distribusi royalti musik digital di Indonesia melalui penerapan User-Centric Payment System (UCPS) atau sistem pembayaran berorientasi pada pengguna.
Anang mengatakan mayoritas platform musik digital saat ini masih menggunakan sistem pro-rata, yakni seluruh pendapatan langganan dikumpulkan lalu dibagi berdasarkan total jumlah pemutaran (stream) secara global. Menurut dia, skema tersebut dinilai tidak adil karena membuat artis global lebih dominan dalam pembagian pendapatan.
“Sementara artis Indonesia, termasuk musisi independen, tidak memperoleh bagian yang proporsional,” kata Anang di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, bila seorang pengguna hanya mendengarkan satu artis lokal, semestinya pembayaran langganannya sepenuhnya mengalir kepada artis tersebut. Namun, dalam sistem yang berjalan saat ini, sebagian pembayaran justru dapat mengalir kepada artis yang tidak pernah didengarkan pengguna.
Atas dasar itu, Anang mendorong implementasi UCPS, di mana setiap rupiah dari pengguna dialokasikan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan. Ia merujuk studi di Eropa yang menunjukkan UCPS mampu meningkatkan pendapatan artis lokal hingga 30–40%.
Anang juga memaparkan kondisi di Indonesia saat ini, antara lain pendapatan artis lokal disebut kurang dari 15% dari total kumpulan royalti, lebih dari 50.000 artis Indonesia terdaftar di platform digital dengan mayoritas independen, serta jumlah pengguna streaming musik di Indonesia disebut mencapai lebih dari 80 juta.
Menurut Anang, momentum perubahan dapat dilakukan seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tengah bergulir di DPR. Ia mendorong agar sistem UCPS dapat diadopsi ke dalam UU Hak Cipta beserta regulasi turunannya.
Ia menyebut beberapa opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan, mulai dari revisi regulasi royalti digital untuk menjamin transparansi, kewajiban adopsi UCPS secara bertahap, pembuatan clearing house nasional, hingga penguatan sistem data hak cipta musik nasional.
Anang juga mendorong pelaksanaan proyek percontohan (pilot) UCPS dalam 12 bulan ke depan melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri. “Indonesia memiliki kekuatan pasar, basis pengguna besar, dan ekosistem musik yang kaya. Ini saatnya kita memimpin perubahan menuju sistem yang lebih adil,” tegasnya.