BERITA TERKINI
Anang Hermansyah Usulkan Peralihan Sistem Royalti Musik Digital ke UCPS

Anang Hermansyah Usulkan Peralihan Sistem Royalti Musik Digital ke UCPS

Musisi Anang Hermansyah mendorong pemerintah dan DPR RI segera mereformasi sistem distribusi royalti musik digital di Indonesia melalui penerapan User-Centric Payment System (UCPS) atau sistem pembayaran berorientasi pada pengguna.

Anang menilai mayoritas platform musik digital saat ini masih menggunakan skema pro-rata, yakni seluruh pendapatan langganan dikumpulkan lalu dibagi berdasarkan total jumlah pemutaran (stream) secara global. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak adil karena membuat artis global lebih dominan dalam pembagian pendapatan, sementara artis Indonesia—termasuk musisi independen—tidak memperoleh bagian yang proporsional.

Ia mencontohkan, apabila seorang pengguna hanya mendengarkan satu artis lokal, maka pembayaran langganan pengguna tersebut semestinya mengalir sepenuhnya kepada artis yang didengarkan. Namun dalam skema yang berjalan saat ini, sebagian pembayaran justru dapat mengalir kepada artis yang tidak pernah diputar oleh pengguna tersebut.

Atas dasar itu, Anang mendorong implementasi UCPS, di mana setiap rupiah dari pengguna dialokasikan langsung kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan. Ia merujuk pada studi di Eropa yang disebut menunjukkan UCPS dapat meningkatkan pendapatan artis lokal hingga 30–40%.

Anang juga memaparkan sejumlah data terkait kondisi industri di Indonesia. Menurutnya, pendapatan artis lokal Indonesia saat ini kurang dari 15% dari total pool royalti. Ia menyebut lebih dari 50.000 artis Indonesia terdaftar di platform digital, mayoritas merupakan musisi independen, serta Indonesia memiliki lebih dari 80 juta pengguna layanan streaming musik.

Lebih lanjut, Anang menilai momentum pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tengah bergulir di DPR dapat dimanfaatkan untuk mengadopsi UCPS ke dalam UU Hak Cipta beserta regulasi turunannya.

Ia mengusulkan beberapa langkah, antara lain revisi regulasi royalti digital untuk menjamin transparansi, kewajiban adopsi UCPS secara bertahap, pembentukan clearing house nasional, serta penguatan sistem data hak cipta musik nasional.

Anang juga mendorong pelaksanaan proyek percontohan UCPS dalam 12 bulan ke depan melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri. Ia menilai Indonesia memiliki kekuatan pasar, basis pengguna besar, dan ekosistem musik yang kaya untuk mendorong sistem yang dinilainya lebih adil.