JAKARTA — Musisi Anang Hermansyah mendorong pemerintah dan DPR RI segera mereformasi sistem pembagian royalti musik digital dengan mengadopsi User-Centric Payment System (UCPS), yakni skema pembayaran yang berfokus pada preferensi pengguna.
Anang menilai mayoritas platform streaming saat ini masih menggunakan sistem pro-rata. Dalam skema tersebut, pendapatan langganan dikumpulkan terlebih dahulu, lalu dibagikan berdasarkan total jumlah pemutaran secara global.
Menurut dia, mekanisme itu dinilai kurang adil karena cenderung menguntungkan artis internasional. “Akibatnya, musisi Indonesia, termasuk yang independen, tidak mendapatkan bagian yang proporsional,” ujar Anang, Minggu (3/5/2026).
Anang menjelaskan, melalui UCPS, biaya langganan pengguna akan disalurkan langsung kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan. Ia menilai cara ini dapat membuat distribusi royalti lebih transparan dan adil.
Ia juga mengutip studi di Eropa yang menunjukkan penerapan UCPS mampu meningkatkan pendapatan musisi lokal hingga 30–40 persen. Sementara itu, data yang ia paparkan menyebut musisi lokal Indonesia saat ini hanya memperoleh kurang dari 15 persen dari total royalti digital, meski terdapat lebih dari 50.000 musisi Indonesia di platform digital dan sekitar 80 juta pengguna streaming musik di dalam negeri.
Anang menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di DPR menjadi momentum untuk mengadopsi sistem UCPS. Sejumlah langkah yang ia usulkan meliputi peningkatan transparansi royalti, penerapan UCPS secara bertahap, pembentukan clearing house nasional, serta penguatan sistem data hak cipta.
Selain itu, ia mendorong uji coba implementasi UCPS dalam waktu 12 bulan melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri.