Seorang warga di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, berinisial S melaporkan tetangganya berinisial A ke layanan call center 110 Polri. Laporan itu disampaikan karena S mengaku terganggu dan tidak tahan dengan suara musik yang diputar terlalu keras.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Banjarmasin melalui Polsek Banjarmasin Timur bersama pihak Kelurahan Pengambangan mendatangi rumah A di kawasan Jalan Veteran pada Selasa, 28 Maret 2026.
Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H. mengatakan laporan itu diterima melalui layanan 110. Sebelumnya, pelapor disebut telah menyampaikan keluhan kepada Ketua RT setempat.
Namun, setelah ditegur Ketua RT, A dinilai tidak mengindahkan dan tetap memutar musik dengan volume keras sehingga mengganggu warga sekitar. “A ini tidak bisa ditegur. Akhirnya melapor di layanan 110 Polri dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Ipda Adi Harry Sucahyo.
Dalam penanganan di lokasi, petugas memberikan imbauan dan melakukan pendekatan secara humanis agar A tidak mengulangi perbuatannya. Kepolisian juga menempuh langkah preventif melalui problem solving dan mediasi antara pihak-pihak terkait.
“Kami hadir untuk memberikan solusi. Bukan hanya penanganan ataupun menindak. Tapi kami memberikan solusi terbaik agar tercipta situasi yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Ipda Adi Harry Sucahyo.
Polresta Banjarmasin turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan 110 Polri untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Terima kasih atas partisipasi masyarakat. Kami akan terus merespons setiap laporan secara cepat dan profesional serta berkeadilan,” ucapnya.