Tren wellness di Indonesia menguat pascapandemi, seiring meningkatnya perhatian masyarakat pada upaya menjaga kesehatan. Secara global, Global Wellness Institute mencatat nilai pasar wellness mencapai sekitar US$6,8 triliun pada 2024, dengan sektor traditional and complementary medicine bernilai sekitar US$606 miliar. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga melaporkan penggunaan obat herbal cukup luas: sekitar 80% penduduk di negara berkembang dan 65% di negara maju pernah memakainya.
Di Indonesia, penguatan tren ini terlihat dari meluasnya konsumsi jamu, ramuan herbal, dan suplemen kesehatan. Narasi “back to nature” serta anggapan bahwa herbal lebih aman daripada obat modern kerap diperkuat oleh testimoni pengalaman pribadi yang beredar luas, terutama di ruang digital. Dalam konteks wellness, herbal sering dipilih sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan secara holistik—mencakup aspek fisik, mental, dan sosial—melalui pencegahan dan gaya hidup sehat.
Namun, batas antara pemeliharaan kesehatan dan intervensi pengobatan tidak selalu jelas dalam praktik sehari-hari. Herbal yang semula digunakan sebagai terapi penunjang atau bagian dari perawatan kesehatan, kian sering diposisikan sebagai solusi utama ketika seseorang sakit, termasuk tanpa diagnosis yang jelas. Kondisi ini berisiko mendorong self-medication, terutama ketika masyarakat mengandalkan rekomendasi lingkungan atau konten digital sebagai rujukan.
Sejumlah studi yang dikutip dalam laporan tersebut menunjukkan bahwa penerimaan terhadap klaim manfaat herbal dipengaruhi oleh sikap individu, norma sosial, dan persepsi manfaat. Penggunaan herbal di Indonesia juga digambarkan tetap tinggi dalam keseharian, dengan pengaruh kuat dari kebiasaan komunitas dan praktik yang telah berlangsung lama. Artinya, kepercayaan pada herbal berkembang dalam ruang sosial dan pengalaman kolektif, lalu bertemu dengan narasi wellness yang dapat mendorong generalisasi manfaat.
Dalam ilmu farmasi, herbal termasuk dalam kategori Obat Bahan Alam (OBA) yang dibedakan berdasarkan tingkat pembuktian: jamu berbasis pengalaman empiris turun-temurun, obat herbal terstandar yang telah melalui uji praklinis, hingga fitofarmaka yang didukung uji klinis. Berbagai penelitian juga mencatat adanya senyawa bioaktif dalam tanaman obat—seperti flavonoid, alkaloid, dan polifenol—yang memiliki aktivitas biologis, antara lain antiinflamasi, antioksidan, dan imunomodulator. Dalam praktik klinis, pemanfaatannya ditempatkan sebagai terapi penunjang untuk mendukung terapi utama, membantu meredakan gejala, dan meningkatkan kualitas hidup, dengan penggunaan yang disesuaikan kondisi klinis serta terapi yang dijalani.
Kerangka ilmiah menuntut standardisasi bahan, ketepatan dosis, serta pembuktian keamanan dan manfaat. Di Indonesia, batasan promosi juga ditegaskan melalui Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 yang tidak memperbolehkan klaim penyembuhan dan/atau pencegahan suatu penyakit dalam promosi produk herbal. Regulasi ini menempatkan pemanfaatan OBA sebagai bagian dari upaya menjaga dan mendukung kesehatan, dengan peran yang disesuaikan tingkat bukti ilmiah.
Meski demikian, pemahaman berbasis standar tersebut dinilai belum selalu tercermin di masyarakat. Penggunaan herbal tanpa pertimbangan memadai—termasuk tanpa diagnosis—dapat memicu praktik swamedikasi. Pada kondisi tertentu, herbal juga berpotensi berinteraksi dengan obat medis yang sedang dikonsumsi, sehingga dapat memengaruhi efektivitas terapi atau meningkatkan risiko efek yang tidak diinginkan, terutama bila digunakan bersamaan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Selain itu, ketika herbal dijadikan pengganti obat medis, keputusan mencari pertolongan dapat tertunda, khususnya pada kondisi yang memerlukan intervensi lebih cepat.
Laporan tersebut menekankan bahwa persoalan utama bukan semata pada herbal, melainkan pada cara masyarakat memaknainya. Di ruang digital, penguatan narasi kerap terjadi melalui konten influencer tanpa latar belakang kesehatan yang persuasif dan mudah diakses, sehingga dijadikan rujukan. Dalam situasi ini, tenaga kesehatan dipandang perlu lebih aktif hadir, termasuk di media sosial, untuk memberikan edukasi yang mudah dipahami mengenai manfaat, batasan, serta potensi risiko penggunaan herbal.
Pemerintah juga dinilai memiliki peran penting untuk memastikan informasi kesehatan yang beredar memiliki dasar yang jelas. Penguatan pengaturan konten kesehatan di ruang digital, memastikan penyampaian informasi berasal dari pihak dengan latar belakang keilmuan relevan, serta pengawasan lebih ketat untuk mencegah replikasi konten yang berpotensi menyesatkan disebut sebagai langkah yang diperlukan. Upaya ini dapat berjalan seiring dengan penguatan riset herbal guna memperkaya bukti ilmiah dan memperjelas standar penggunaannya.
Di sisi layanan kesehatan, penggunaan herbal selama ini masih banyak berkembang di luar sistem formal sebagai terapi alternatif. Namun, upaya menjembatani mulai terlihat, antara lain melalui pengembangan formularium fitofarmaka yang menunjukkan arah untuk membawa herbal lebih dekat ke sistem pelayanan kesehatan. Seiring meningkatnya penggunaan di masyarakat, kebutuhan untuk mengintegrasikan herbal ke layanan kesehatan primer dinilai semakin mendesak agar pemanfaatannya dapat dipantau, disesuaikan dengan terapi yang dijalani, serta dipertimbangkan dari sisi keamanan dan manfaatnya.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai herbal dalam tren wellness mengarah pada kebutuhan menempatkannya secara proporsional: dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya menjaga dan mendukung kesehatan, namun tetap memerlukan standar, bukti ilmiah, serta pendampingan yang memadai agar manfaat dan risikonya seimbang.