BERITA TERKINI
Sidang Ketiga Praperadilan di PN Lahat: Pemohon Soroti Keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Penangkapan, Termohon Tidak Hadirkan Saksi

Sidang Ketiga Praperadilan di PN Lahat: Pemohon Soroti Keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Penangkapan, Termohon Tidak Hadirkan Saksi

Pengadilan Negeri (PN) Lahat menggelar sidang ketiga praperadilan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026 yang diajukan Jimmi Suganda sebagai pemohon terhadap Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang sebagai termohon. Agenda sidang berfokus pada pembuktian dari kedua belah pihak, termasuk pemeriksaan bukti surat dan saksi.

Dalam persidangan, pemohon menyatakan yakin permohonannya akan dikabulkan. Pemohon mempersoalkan aspek formil surat penangkapan dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan terhadap dirinya. Menurut pemohon, surat penangkapan dinilai tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana Pasal 95 ayat (2) KUHAP, sedangkan surat penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi syarat formil Pasal 90 ayat (3) huruf C.

Pemohon juga mengemukakan bahwa dalam persidangan pembuktian terungkap surat penetapan tersangka yang ditujukan kepadanya tidak memuat ketentuan mengenai hak-hak tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 142 KUHAP. Atas dasar itu, pemohon menilai Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/III/2026/Satreskrim tertanggal 7 Maret 2026 cacat formil, tidak sah, dan batal demi hukum. Pemohon merujuk bukti yang disebut sebagai Bukti P-2, serta menyebut keterangan ahli pidana Dr. Hj. Sri Sulastri, S.H., M.Hum. yang disampaikan dalam sidang pada Rabu, 1 April 2026.

Selain itu, pemohon menilai Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/42/III/2026/Satreskrim tertanggal 7 Maret 2026 tidak memuat alasan penangkapan, uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa. Pemohon menyatakan hal tersebut menunjukkan surat penangkapan tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan KUHAP.

Pemohon juga menyampaikan kesimpulan bahwa penangkapan terhadap dirinya bukanlah peristiwa “tertangkap tangan”. Pemohon menyebut hal itu diakui termohon dalam jawabannya. Dengan demikian, menurut pemohon, semestinya ada pemanggilan terlebih dahulu kepada dirinya sebagai calon tersangka.

Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan secara cermat syarat-syarat formil yang diwajibkan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan KUHAP yang dirujuk pemohon, serta putusan-putusan yang disebut sebagai rujukan dalam argumentasi pemohon.

Sidang pembuktian tersebut juga dihadiri masyarakat dari Desa Babatan Melalu yang memadati PN Lahat. Dalam persidangan, termohon disebut tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dari pihaknya, baik korban maupun saksi lain, dengan alasan saksi mendadak sakit demam dan takut.