BERITA TERKINI
Saat AI Menggambar, Seniman Lokal Khawatir Tersisih: Perdebatan, Dampak, dan Celah Perlindungan Hukum

Saat AI Menggambar, Seniman Lokal Khawatir Tersisih: Perdebatan, Dampak, dan Celah Perlindungan Hukum

Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang kian meluas di industri kreatif memunculkan kekhawatiran di kalangan seniman. Di media sosial, sejumlah seniman lokal menyampaikan keluhan karena merasa dirugikan oleh hadirnya sistem yang mampu menghasilkan gambar secara instan. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan hubungan antara teknologi dan pekerja kreatif, serta apakah perlindungan hukum di Indonesia sudah memadai untuk menjawab tantangan tersebut.

Perdebatan menguat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis beberapa video animasi berbasis AI. Salah satu yang paling ramai dibicarakan adalah video iklan animasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menuai respons negatif dari warganet. Dalam pemberitaan majalah Tempo, pemerintah dinilai kurang mendukung seniman lokal yang dinilai memiliki kapasitas menghasilkan animasi dengan kualitas setara atau lebih baik dibanding produk AI. Di platform X, sebagian warganet juga menilai penggunaan AI mencerminkan pilihan untuk menekan biaya dibanding membayar komisi kepada seniman. Reaksi ini memperlebar perdebatan mengenai posisi seniman di tengah arus otomatisasi.

Di satu sisi, AI dipandang menawarkan kemudahan dan efisiensi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menilai iklan MBG berbasis AI sebagai bentuk kreativitas. Argumen yang kerap mengiringi pandangan ini adalah AI lebih praktis, mudah digunakan, menghasilkan karya dalam waktu singkat, dan dapat diperoleh dengan biaya lebih murah. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa penggunaan AI dapat menggantikan peran seniman dan mengurangi kebutuhan atas jasa mereka sebagai sumber penghasilan. Sejumlah pembahasan media juga menyoroti reaksi warganet yang menilai pergeseran ini berpotensi mempersempit ruang kerja kreator.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah soal nilai dan makna seni. Seniman dinilai berisiko kehilangan tempat ketika produksi visual dapat dilakukan cepat dan masif. Ketergantungan pada AI dikhawatirkan mendorong keseragaman karya karena mesin bekerja dengan pola tertentu, sementara seni manusia menonjolkan kekhasan gaya dan keberagaman ekspresi. Selain itu, karya yang dihasilkan AI kerap dipandang tidak memiliki kedalaman emosional yang lahir dari pengalaman hidup dan perasaan pribadi penciptanya.

Dalam pandangan sebagian pihak, seni buatan manusia memiliki dimensi yang tidak mudah digantikan teknologi. Karya manusia dipengaruhi pengalaman hidup, suasana hati, latar budaya, serta pergulatan batin dan refleksi atas realitas. Ketidaksempurnaan dalam karya manusia justru sering dipandang sebagai ciri keaslian. Seni juga dapat memuat konteks sosial dan historis, menjadi sarana komunikasi yang membawa pesan, kritik, atau harapan.

Perbedaan karakter itu kerap dijelaskan melalui contoh karya seniman terkenal. Karya Vincent van Gogh, misalnya, dikaitkan dengan aliran pascaimpresionisme dan pengalaman hidupnya, termasuk masa perawatan di rumah sakit jiwa. Sementara Frida Kahlo kerap dikaitkan dengan surealisme dan tema feminisme. Contoh ini digunakan untuk menegaskan bahwa seni sangat terikat pada pembuatnya—sesuatu yang dinilai sulit ditiru AI yang bekerja berbasis data masukan manusia. Sebaliknya, karya AI kerap dianggap menunjukkan pola yang berulang, simetri tinggi, dan ketiadaan ketidaksempurnaan alami yang lazim pada karya manusia.

Di tengah perdebatan itu, isu perlindungan hak cipta menjadi sorotan. Mekanisme AI dalam menghasilkan gambar disebut bergantung pada proses “belajar” dari jutaan gambar di internet. Dalam artikel Hukumonline berjudul “Menyoal Aspek Hak Cipta atas Karya Hasil Artificial Intelligence”, dijelaskan bahwa AI mengenali pola, gaya, dan bentuk dari kumpulan data, lalu menciptakan kombinasi baru dari pengetahuan tersebut. Persoalannya, banyak gambar yang tersedia di internet merupakan karya manusia yang dilindungi hak cipta. Meski hasil akhir AI tidak selalu identik, pola dan gaya karya yang terserap dapat digunakan tanpa izin pencipta aslinya. Praktik ini dipandang berpotensi menjadi bentuk eksploitasi terhadap kerja seniman jika tidak diatur secara bijak.

Di Indonesia, landasan mengenai hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat (1). Pasal ini menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia. Dalam konteks seniman, ketentuan ini dipahami sebagai dasar bahwa karya seni dapat menjadi mata pencaharian, sehingga negara berkewajiban menciptakan ruang yang aman dan adil agar seniman dapat terus berkarya tanpa tersingkirkan oleh perkembangan teknologi, termasuk AI.

Perlindungan terhadap karya cipta juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Undang-undang ini melindungi hak eksklusif, hak moral, dan hak ekonomi pencipta. Dengan demikian, karya seni yang diciptakan manusia memiliki perlindungan hukum terhadap penyalinan maupun pemanfaatan tanpa izin, termasuk jika praktik tersebut dilakukan melalui teknologi.

Meski demikian, tulisan ini menilai belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur perlindungan karya terhadap penggunaan AI. Sebagai perbandingan, Jepang disebut telah mengamendemen Undang-Undang Hak Cipta pada 2018 dengan menambahkan ketentuan yang mengatur aspek penggunaan AI, antara lain dalam Pasal 30 ayat (4) serta Pasal 47 ayat (4) dan (5). Dalam aturan tersebut, penambangan data (data mining) terhadap karya berhak cipta untuk analisis data dalam proses pembelajaran mesin diperbolehkan secara terbatas: hanya jika benar-benar diperlukan, tidak digunakan untuk menikmati karya sebagai hiburan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik hak cipta. Dalam kerangka itu, generator seni berbasis AI seperti Stable Diffusion atau Midjourney disebut ilegal di bawah regulasi Jepang karena melakukan data mining yang berpotensi merugikan pencipta asli. Contoh ini dipandang menunjukkan upaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan hak ekonomi dan moral seniman.

Di tengah kemajuan teknologi, sejumlah pihak menekankan bahwa AI semestinya membantu kreativitas manusia, bukan menggesernya. Negara dan masyarakat dinilai memiliki tanggung jawab bersama untuk menyediakan ruang aman agar seniman tetap dapat berkarya, dihargai, dan memperoleh perlindungan yang layak. Dukungan yang disebut diperlukan antara lain melalui pembiayaan, pelatihan, serta pelibatan langsung seniman dalam proyek-proyek pemerintah maupun swasta, sembari mendorong regulasi yang lebih jelas untuk menjawab tantangan AI tanpa menghambat perkembangan teknologi.