BERITA TERKINI
RUPST Danamon 2026 Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus

RUPST Danamon 2026 Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus

JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 pada 31 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk pembagian dividen serta perubahan susunan pengurus perseroan.

Komisaris Utama Danamon Yasushi Itagaki menyatakan RUPST merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Menurut dia, persetujuan seluruh agenda mencerminkan kepercayaan pemegang saham terhadap arah strategis Danamon ke depan.

“RUPST hari ini merupakan wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Danamon akan melanjutkan pertumbuhan sejalan dengan arahan strategis untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah sebagai penyedia solusi finansial, serta berkontribusi terhadap kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia,” ujar Itagaki.

Salah satu keputusan utama rapat adalah persetujuan pembagian dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham, dengan total nilai sekitar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut setara 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan non-pengendali tahun buku 2025 yang tercatat Rp4,0 triliun. Perseroan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan tata cara pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.

RUPST juga menetapkan perubahan susunan pengurus. Sejumlah pejabat yang masa jabatannya berakhir dan tidak diangkat kembali adalah Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris Independen, Daisuke Ejima sebagai Direktur Utama, serta Honggo Widjojo Kangmasto sebagai Wakil Direktur Utama.

Dalam rapat yang sama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris. Pengangkatan keduanya akan efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang disebut telah memperoleh persetujuan OJK, serta mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah lainnya yang masa jabatannya berakhir untuk periode berikutnya.

“Atas nama Dewan Komisaris, kami mengucapkan terima kasih kepada para pengurus yang telah menyelesaikan masa jabatannya atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan Danamon. Kami juga mengucapkan selamat bertugas kepada jajaran pengurus yang baru,” kata Itagaki.

Susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Danamon berlaku untuk masa jabatan sejak penutupan RUPST 2026 hingga penutupan RUPST 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Adapun Dewan Komisaris Danamon terdiri dari Yasushi Itagaki sebagai Komisaris Utama, Halim Alamsyah sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen), Dan Harsono dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, serta Hedy Maria Helena Lapian dan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen.

Jajaran Direksi terdiri dari Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, serta Herry Hykmanto, Rita Mirasari, Dadi Budiana, Thomas Sudarma, Jin Yoshida, dan Yenny Siswanto sebagai direktur.

Sementara Dewan Pengawas Syariah terdiri dari M Sirajuddin Syamsuddin sebagai Ketua, serta Hasanuddin dan Asep Supyadillah sebagai anggota.

Danamon merupakan bagian dari grup jasa keuangan global MUFG Bank Ltd. Per 31 Desember 2025, Danamon mencatat total aset konsolidasian sebesar Rp275,7 triliun.

Perseroan juga menyebut didukung lebih dari 28.000 karyawan, 1.238 jaringan kantor, serta akses ke puluhan ribu jaringan ATM di seluruh Indonesia.