BERITA TERKINI
RUPST 2026 Danamon Setujui Dividen Rp142,19 per Saham dan Perubahan Pengurus

RUPST 2026 Danamon Setujui Dividen Rp142,19 per Saham dan Perubahan Pengurus

PT Bank Danamon Indonesia Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 pada Selasa (31/3) di Jakarta. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk pembagian dividen dan perubahan susunan pengurus perseroan.

Komisaris Utama Danamon, Yasushi Itagaki, menyatakan RUPST merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Ia menambahkan, Danamon akan melanjutkan pertumbuhan sejalan dengan arahan strategis perseroan untuk memperkuat kepercayaan nasabah.

“RUPST hari ini merupakan wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik, di mana seluruh agenda disetujui pemegang saham. Danamon akan terus bertumbuh dan berkontribusi bagi industri jasa keuangan serta perekonomian Indonesia,” ujar Itagaki.

Salah satu keputusan rapat adalah persetujuan pembagian dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham. Total dividen yang dibagikan mencapai sekitar Rp1,4 triliun atau setara 35 persen dari laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp4,0 triliun.

RUPST juga memutuskan perubahan susunan pengurus. Sejumlah pejabat yang masa jabatannya berakhir tidak diangkat kembali untuk periode berikutnya.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham mengangkat Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan juga menetapkan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama yang telah mengantongi persetujuan regulator.

“Atas nama Dewan Komisaris, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran yang telah menyelesaikan masa tugasnya serta selamat kepada pengurus baru yang akan mengemban tanggung jawab ke depan,” ucap Itagaki.

Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah berlaku sejak ditutupnya RUPST 2026 hingga RUPST 2029. Perseroan menegaskan, keputusan ini tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.