Perdebatan mengenai kewajiban salat Jumat bagi perempuan kembali mengemuka seiring meningkatnya partisipasi perempuan muslim di ruang publik dan menguatnya wacana kesetaraan dalam praktik keagamaan. Secara historis, diskursus fikih Islam kerap memandang kewajiban salat Jumat hanya berlaku bagi laki-laki muslim yang mukallaf, dengan merujuk pada sejumlah hadis yang mengecualikan perempuan, anak-anak, budak, dan orang sakit.
Sebuah artikel riset yang diterbitkan dalam Al-Manāhij: Jurnal Kajian Hukum Islam (2025) menelaah bagaimana Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) menafsirkan ulang isu tersebut. Artikel berjudul “Reassessing Women’s Obligation in Friday Prayer on Fiqh al-Ḥadīth and Maqāṣid al-Sharīʿah in the Perspective of Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA)” itu ditulis oleh Mokhamad Sukron, Said Agil Husin Al-Munawar, Zaitunah Subhan, dan Supriyanto.
Penelitian ini memaparkan pendekatan MTA yang dikenal literal terhadap Al-Qur’an dan hadis, namun dalam isu salat Jumat bagi perempuan justru menghasilkan tafsir yang dinilai lebih inklusif dan kontekstual. Kerangka yang digunakan adalah fiqh al-ḥadīth dan maqāṣid al-sharīʿah untuk membangun argumen mengenai keterlibatan perempuan dalam salat Jumat.
Salah satu poin utama yang disorot adalah sikap MTA yang menantang pandangan fikih klasik yang telah mengakar. MTA menyatakan bahwa perintah dalam QS. al-Jumuʿah: 9 berlaku bagi seluruh mukallaf, termasuk perempuan. Menurut tafsir yang dikemukakan, tidak terdapat pengecualian eksplisit dalam ayat tersebut yang membatasi kewajiban hanya untuk laki-laki.
Selain merujuk pada ayat, MTA juga mengkaji ulang hadis-hadis yang kerap dijadikan dasar pengecualian, terutama hadis dalam Sunan Abi Dawud yang menyebut perempuan termasuk pihak yang tidak diwajibkan salat Jumat. Dengan menerapkan kritik sanad dan matan, MTA menyimpulkan bahwa hadis tersebut lebih tepat dipahami sebagai bentuk keringanan (rukhṣah), bukan larangan atau pengecualian mutlak. Pembacaan ini, sebagaimana dijelaskan dalam artikel, membuka ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam ritual publik seperti salat Jumat.
Riset tersebut juga menekankan integrasi metodologi klasik dan kontemporer melalui penggunaan fiqh al-ḥadīth dan maqāṣid al-sharīʿah. Dalam kerangka ini, hadis tidak dipahami secara tekstual semata, melainkan ditelaah dengan mempertimbangkan konteks sejarah, tujuan hukum Islam, serta relevansinya bagi kondisi sosial masa kini.
Melalui orientasi maqāṣid yang menekankan keadilan, kemaslahatan, dan inklusi sosial, MTA memandang partisipasi perempuan dalam salat Jumat sejalan dengan nilai-nilai inti syariah. Artikel tersebut juga mencatat adanya perbandingan dengan ibadah lain seperti salat lima waktu dan puasa Ramadan yang tidak membedakan kewajiban berdasarkan gender.
Di sisi lain, penelitian ini menyoroti tantangan implementasi di tingkat sosial. Meski MTA disebut telah memfasilitasi ruang salat bagi perempuan, banyak masjid di Indonesia dinilai belum ramah terhadap kehadiran jamaah perempuan, baik dari sisi fasilitas fisik maupun budaya. Kondisi tersebut dipandang dapat membatasi perempuan untuk menjalankan partisipasi dalam salat Jumat secara nyata.
Karena itu, artikel ini mencatat harapan agar tafsir inklusif tidak berhenti pada tataran teologis, tetapi juga disertai dorongan perubahan struktural, seperti penyediaan fasilitas, penyuluhan keagamaan, serta keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan masjid. Dengan demikian, isu kewajiban salat Jumat bagi perempuan tidak hanya menjadi perdebatan hukum, melainkan terkait pula dengan upaya membangun ruang religius yang lebih adil gender.
Secara keseluruhan, riset yang dipublikasikan di Al-Manāhij ini menempatkan MTA sebagai salah satu aktor yang menawarkan paradigma baru dalam pembacaan kewajiban ibadah bagi perempuan, melalui studi kritis atas teks dan konteks dengan rujukan fiqh al-ḥadīth dan maqāṣid al-sharīʿah.
Artikel dapat diakses melalui tautan DOI: https://doi.org/10.24090/mnh.v19i1.12942

