BERITA TERKINI
Revisi UU P2SK Dorong Pengembangan Stablecoin Rupiah, Tokenisasi RWA, dan Crypto Repo

Revisi UU P2SK Dorong Pengembangan Stablecoin Rupiah, Tokenisasi RWA, dan Crypto Repo

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai membuka babak baru bagi industri aset digital di Indonesia. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut ada tiga agenda besar yang akan menjadi fokus pengembangan industri kripto nasional, yakni stablecoin rupiah, tokenisasi aset dunia nyata atau real world asset (RWA), serta crypto repo.

Menurut Misbakhun, ketiga instrumen tersebut dapat mendorong transformasi aset digital dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian dari aktivitas ekonomi produktif. “Kita akan memberikan kekuatan kepada bagaimana stablecoin rupiah bisa berkembang, bagaimana tokenisasi real world asset bisa berjalan, dan bagaimana crypto repo dapat diperankan dalam sistem keuangan kita,” ujar Misbakhun dalam acara CFX Crypto Conference 2026 Chapter III bertajuk “Pilar Kepercayaan: Membangun Fondasi yang Tangguh untuk Keberlanjutan dan Kedaulatan Aset Digital” di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menilai pengembangan ketiga instrumen itu berpotensi menjadi fondasi baru ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Potensi tersebut, menurutnya, ditopang oleh besarnya basis pengguna aset digital di dalam negeri.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,56 juta orang hingga November 2025. Sementara nilai transaksi sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun.

Selain itu, terdapat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dengan basis pengguna yang besar, Indonesia disebut menjadi salah satu pasar kripto terbesar di dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Misbakhun juga menyoroti keberadaan regulatory sandbox atau ruang uji coba inovasi yang telah diakomodasi dalam kerangka regulasi baru. Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan inovator lokal mengembangkan produk aset digital secara terukur sebelum diterapkan dalam skala nasional.

“Silakan anak-anak bangsa yang kreatif melakukan inovasi di sektor aset digital. Ruang inkubasi yang aman sudah tersedia dalam regulatory sandbox,” katanya.

Perkembangan aset digital di Indonesia disebut mengalami perubahan signifikan sejak pemerintah mulai mengakui aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Kini, melalui revisi UU P2SK, aset digital memasuki fase baru sebagai bagian dari sektor jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan langsung OJK.