BERITA TERKINI
Redaksi Disway Jateng Muat Hak Jawab Kuasa Hukum NDX AKA dan Koreksi Dua Pemberitaan

Redaksi Disway Jateng Muat Hak Jawab Kuasa Hukum NDX AKA dan Koreksi Dua Pemberitaan

Redaksi Disway Jateng menyampaikan tanggapan atas permohonan hak jawab yang diajukan kuasa hukum NDX AKA, Denny Ardiansyah, SH, MH & Rekan, melalui surat tertanggal 28 April 2026. Permohonan itu berkaitan dengan dua artikel yang sebelumnya dimuat di portal Disway Jateng.

Dua pemberitaan yang dimaksud berjudul: “Sebabkan Kerugian Rp1,7 Miliar, Grup NDX AKA Asal Yogya Siap Dilaporkan ke Polda Jateng” (24 April 2026) dan “NDX AKA Tak Hadiri Undangan Klarifikasi, FIK, Kuasa Hukum AL Organizer Pastikan Buat Laporan ke Polda Jateng” (25 April 2026).

Dalam keterangannya, redaksi menyatakan telah mempelajari poin-poin keberatan yang disampaikan pemohon hak jawab. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengambil sejumlah langkah.

Pertama, redaksi menyatakan menerima dan memuat secara utuh hak jawab yang disampaikan pada kolom yang setara. Hak jawab tersebut akan dipublikasikan dengan judul: “HAK JAWAB: Klarifikasi NDX AKA Terkait Tuduhan Kerugian Rp1,7 Miliar dan Laporan ke Polda Jateng”.

Kedua, redaksi menyampaikan akan melakukan koreksi pada judul pemberitaan pertama karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir. Redaksi menyebut perubahan dilakukan dengan menyematkan kata “Diduga” atau “Diklaim” untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan akurasi logika bahasa.

Redaksi juga menjelaskan frasa “siap dilaporkan ke Polda Jateng” dimaksudkan sebagai “bakal dilaporkan ke Polda Jateng”, sebagaimana isi berita yang menyebut pihak penyelenggara acara siap melaporkan. Perubahan judul telah dilakukan menjadi: “Diduga Sebabkan Kerugian Rp1,7 Miliar, Grup NDX AKA Asal Yogya Bakal Dilaporkan ke Polda Jateng”.

Ketiga, redaksi menerima masukan terkait pencantuman isi percakapan pribadi. Mengacu pada semangat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang ITE, redaksi menyatakan melakukan penyuntingan berupa parafrase pada bagian tubuh berita yang memuat tangkapan layar atau isi chat secara utuh, agar tetap sesuai kaidah jurnalistik tanpa melanggar ruang privasi narasumber. Redaksi menyebut penghapusan isi chat privat tersebut telah dilakukan pada artikel kedua.

Di bagian penutup, redaksi menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, akurat, dan berimbang. Redaksi juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat ketidaknyamanan akibat aspek teknis penulisan sebelumnya.

Pernyataan tanggapan redaksi ini ditandatangani Wawan Setiawan dan tertanggal Tegal, 29 April 2026.