Polres Sumba Timur merespons aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait gangguan suara musik keras pada Kamis dini hari, 23 April 2026. Laporan disampaikan warga yang merasa terganggu karena musik berisik hingga larut malam.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu. Warga mengeluhkan volume musik yang dinilai terlalu tinggi sehingga mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
Setelah laporan diterima, operator Call Center 110 meneruskan informasi kepada Piket Samapta I yang dipimpin Aipda Matius Umbu Pingge. Personel bersama piket fungsi kemudian menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Di tempat kejadian, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada tuan rumah. Imbauan disampaikan agar musik dimatikan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, terutama pada jam istirahat malam.
Tuan rumah merespons secara kooperatif dan langsung mematikan musik. Setelah itu, situasi di lokasi dilaporkan kembali aman dan kondusif.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa mengapresiasi respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk menjaga ketertiban serta segera melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan 110 demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman.