BERITA TERKINI
Polisi Ungkap Pencurian Alat Musik di Sejumlah Gereja di Jateng, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Polisi Ungkap Pencurian Alat Musik di Sejumlah Gereja di Jateng, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap rangkaian pencurian alat musik dan perangkat elektronik di sejumlah gereja yang terjadi pada malam hari. Seorang pria berinisial Budi Utomo alias BU (39) ditangkap setelah diduga beraksi di tujuh lokasi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kasubdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, pelaku sengaja beraksi pada dini hari, di atas pukul 00.00 WIB, saat kondisi sekitar gereja cenderung sepi. Menurutnya, waktu tersebut dipilih untuk meminimalkan risiko diketahui warga atau penjaga.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut beroperasi seorang diri menggunakan sepeda motor. Ia membawa karung atau bronjong untuk mengangkut barang curian. Sebelum beraksi, pelaku mencari lokasi gereja melalui aplikasi Google Maps dan melakukan survei guna memastikan kondisi gereja minim pengamanan.

AKBP Helmy menyebut pelaku menargetkan gereja berukuran besar yang dinilai memiliki banyak peralatan elektronik. Untuk masuk ke dalam bangunan, pelaku merusak pintu atau jendela menggunakan linggis dan alat besi lainnya.

Barang yang diambil antara lain speaker, mikrofon, gitar, hingga proyektor. Setelah dikumpulkan, barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa pulang untuk disimpan atau dijual.

Rangkaian pencurian terjadi pada Maret hingga April 2026. Tujuh lokasi kejadian terdiri dari dua tempat di Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang. Polisi menyebut pelaku sempat menjual sebagian barang melalui media sosial dan memperoleh uang sekitar Rp2 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan residivis dan mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

Meski demikian, polisi menegaskan tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Helmy juga mengimbau pengelola rumah ibadah meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan penjagaan rutin, untuk mencegah kejadian serupa. Masyarakat diminta waspada terhadap penjualan barang elektronik dengan harga tidak wajar yang diduga berasal dari hasil kejahatan.