Polisi menangkap seorang pria berinisial BU, warga Bojong, Boyolali, yang diduga membobol tujuh gereja dan mencuri sejumlah peralatan musik di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi di tujuh gereja—dua di Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang—selama periode Maret hingga April 2026.
Menurut Helmy, pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan. Pelaku disebut melakukan aksinya pada malam hari menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong. Dengan bantuan aplikasi peta di telepon genggam, pelaku mencari lokasi gereja untuk disurvei terlebih dahulu.
Setelah memastikan kondisi sekitar minim pengawasan, pelaku masuk ke dalam gereja secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana. Dari lokasi, pelaku mengambil peralatan musik dan perangkat elektronik untuk dibawa pulang.
Polisi kemudian menelusuri jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan itu, pelaku akhirnya diamankan di wilayah Boyolali.
Helmy menyebut motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Barang yang dicuri, terutama alat musik dan elektronik, dipilih karena dinilai mudah dijual. Sebagian barang bukti disebut telah dijual, sementara sisanya diamankan dari rumah pelaku.
Total kerugian akibat rangkaian pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp151 juta. Hingga kini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.