BERITA TERKINI
Polda Jateng Ungkap Pencurian di Sejumlah Gereja Boyolali dan Kabupaten Semarang, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Jateng Ungkap Pencurian di Sejumlah Gereja Boyolali dan Kabupaten Semarang, Satu Tersangka Ditangkap

SEMARANG — Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial BU diamankan.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026) pagi. Kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela.

AKBP Helmy menjelaskan, pelaku diduga beraksi di tujuh gereja, dengan lima kejadian di antaranya telah dilaporkan secara resmi. Rangkaian pencurian disebut terjadi pada Maret hingga April 2026, di dua lokasi di Boyolali dan lima lokasi di Kabupaten Semarang.

Menurut penyidik, pelaku diduga beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong dan memanfaatkan aplikasi peta di telepon genggam untuk mencari target. Setelah melakukan survei, pelaku masuk dengan cara merusak pintu atau jendela, lalu mengambil peralatan musik serta barang elektronik.

Maraknya kejadian tersebut membuat Tim Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan jejak penjualan barang diduga hasil curian melalui media sosial, hingga akhirnya pelaku diamankan di wilayah Boyolali.

Polisi menyebut sebagian barang bukti telah dijual, sementara sisanya diamankan dari rumah pelaku. Total kerugian akibat rangkaian pencurian itu ditaksir sekitar Rp151 juta. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

AKBP Helmy menambahkan, motif pelaku diduga terkait faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan perangkat elektronik yang dinilai mudah dijual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Pol Artanto menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan, khususnya di lingkungan tempat ibadah. Ia juga mengimbau pengelola rumah ibadah meningkatkan sistem keamanan serta mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang dengan harga tidak wajar karena berpotensi merupakan hasil kejahatan.