Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang terduga pelaku pencurian alat musik dan peralatan elektronik di tujuh gereja yang berada di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial BU, warga Bojong, Kabupaten Boyolali.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, dari tujuh gereja yang dibobol, dua berada di Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang. Aksi pencurian tersebut disebut berlangsung sejak Maret hingga April 2026.
Menurut Helmy, tersangka menjalankan aksinya dengan berkeliling pada malam hari menggunakan sepeda motor. Ia mencari sasaran gereja melalui aplikasi Google Maps, lalu memilih gereja yang berukuran besar dan megah, namun minim pengamanan.
Dalam menjalankan pencurian, tersangka menggunakan linggis dan penggaris besi untuk mencongkel pintu atau jendela. Dari dalam gereja, ia mengambil sejumlah barang, termasuk alat musik dan perangkat elektronik seperti gitar, bas, speaker, mikrofon, dan mixer.
Barang hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam bronjong yang telah disiapkan dan dibawa menggunakan sepeda motor. Polisi juga mengungkap temuan bahwa tersangka sempat membuat unggahan di media sosial maupun status WhatsApp terkait barang yang dicurinya, lalu menjualnya melalui unggahan di WhatsApp atau media sosial dengan alasan kendala ekonomi.
Sejumlah barang yang disebut telah dijual antara lain speaker dan proyektor. Dari penjualan tersebut, pelaku disebut memperoleh uang sebesar Rp2 juta.
Akibat aksi pencurian di tujuh lokasi tersebut, kerugian total ditaksir mencapai Rp150 juta. Kasus ini dirilis dalam kegiatan rilis perkara di Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu, 6 Mei 2026.