Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian alat musik dan perangkat elektronik yang menyasar tujuh gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Polisi menangkap pelaku tunggal berinisial BU di Kabupaten Boyolali.
Kasubdit III Jatanras Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela mengatakan, BU ditangkap di sebuah kios pangkas rambut di wilayah Kabupaten Boyolali. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian.
Menurut Helmy, pelaku beraksi seorang diri pada malam hari. Dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP), dua berada di Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang. Pelaku disebut merupakan warga Bojong, Boyolali.
Dalam menjalankan aksinya, BU menggunakan sepeda motor dan membawa karung untuk mengangkut barang. Ia mencari lokasi gereja melalui Google Maps, lalu melakukan survei untuk menentukan target. Pelaku cenderung memilih gereja berukuran besar yang dinilai minim pengawasan.
Saat masuk ke gereja, pelaku menggunakan linggis sekitar 30 sentimeter dan penggaris besi untuk mencongkel pintu atau jendela. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah barang seperti speaker, mikrofon, gitar, serta perangkat elektronik lainnya. Barang curian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa pulang menggunakan sepeda motor.
Polisi menyebut rangkaian pencurian terjadi sejak Maret 2026 dan meningkat pada April, yakni pada 7, 8, 19, dan 21 April. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat menjual sebagian barang curian melalui WhatsApp dan memperoleh uang sekitar Rp2 juta.
Adapun barang hasil curian lainnya yang belum terjual disimpan di beberapa lokasi di Boyolali dan Kabupaten Semarang. Barang-barang tersebut kini telah disita dan diamankan di Mapolda Jateng.
Helmy menambahkan, pelaku bukan residivis dan motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Total nilai kerugian dari barang yang dicuri diperkirakan mencapai Rp150 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem keamanan. Ia juga meminta masyarakat tidak membeli barang dengan harga tidak wajar yang diduga berasal dari tindak kejahatan.