BERITA TERKINI
Polda Jateng Bongkar Pencurian di Tujuh Gereja, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Polda Jateng Bongkar Pencurian di Tujuh Gereja, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melalui Subdit III Jatanras membongkar kasus pencurian yang menyasar rumah ibadah di wilayah Kabupaten Semarang dan Boyolali. Seorang pria berinisial BU, warga Boyolali, ditangkap setelah diduga membobol tujuh gereja dan mengambil sejumlah peralatan musik serta elektronik.

Kasubdit III Jatanras Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela mengatakan, total kerugian dari rangkaian aksi tersebut mencapai sekitar Rp150 juta. Ia menyebut BU merupakan pelaku tunggal yang menjalankan aksinya dengan memanfaatkan teknologi.

Menurut Helmy, tersangka memilih target dengan menggunakan Google Maps saat berkendara untuk mencari gereja berukuran besar. “Incarannya adalah bangunan yang terlihat megah, karena ia berasumsi di dalamnya pasti tersimpan alat musik dan elektronik berkualitas mahal,” kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (6/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar gereja pada malam hingga dini hari ketika situasi sepi. Helmy menyebut pelaku membutuhkan waktu sekitar 30 menit hingga satu jam untuk membobol satu lokasi, dengan cara mencongkel jendela.

“Kondisi gereja yang tanpa penjagaan di jam-jam rawan, yakni di atas pukul 00.00 WIB, membuatnya sangat leluasa. Begitu berhasil masuk, barang-barang seperti speaker, proyektor, hingga alat band langsung ia angkut menggunakan motor yang sudah dipasangi bronjong (keranjang besi),” ujar Helmy.

Polisi menyebut aksi pencurian dilakukan hampir setiap minggu sejak Maret hingga Mei 2026. Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga di bawah pasaran.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan terhadap aktivitas penjualan barang elektronik yang dinilai mencurigakan melalui media sosial. Helmy menjelaskan, transaksi dilakukan dengan sistem bayar di tempat (COD). “Beberapa barang sempat terjual dengan keuntungan sekitar Rp2 juta, namun sisa barang bukti lainnya berhasil kami amankan di kediamannya sebelum sempat dilempar ke pembeli lain,” katanya.

Polda Jawa Tengah mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa. Helmy menyarankan pemasangan CCTV aktif apabila tidak ada penjaga, serta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik berharga miring melalui COD di media sosial jika asal-usulnya tidak jelas karena berisiko terseret sebagai penadah.