Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan lima laki-laki yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) jenis ciu sambil memutar musik dengan volume kencang di sebuah angkringan kawasan Pasar Nongko, Kecamatan Banjarsari, Solo, Minggu (7/6/2026) dini hari.
Kelima orang tersebut terancam menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena aktivitasnya dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto menjelaskan, penindakan bermula dari laporan warga yang masuk melalui Call Center Tim Sparta saat petugas melakukan patroli rutin.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sparta mendatangi lokasi dan mendapati sekelompok orang sedang mengonsumsi miras. Polisi juga menemukan barang bukti minuman keras serta perangkat pengeras suara yang digunakan untuk memutar musik.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, para pelaku mengakui ciu yang mereka konsumsi dibeli dari wilayah Bekonang, Kabupaten Sukoharjo. Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial M (51) warga Serengan, L (57) warga Karanganyar, FIS (54) warga Banjarsari, S (62) warga Gilingan, dan BS (56) warga Banjarsari.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa satu botol air mineral ukuran 1.500 mililiter berisi setengah botol ciu, empat botol air mineral ukuran 500 mililiter berisi ciu, dua botol air mineral ukuran 600 mililiter berisi setengah botol ciu, tiga botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter, dua teko minuman ukuran 1.500 mililiter berisi campuran minuman keras atau oplosan, serta dua gelas sloki ukuran 60 mililiter.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kompol Edi menegaskan penanganan perkara akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui sidang tipiring.
Ia juga menyatakan Polresta Solo akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Polisi mengimbau warga tidak mengonsumsi minuman keras, terutama di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan, serta segera melapor melalui layanan Call Center Tim Sparta apabila menemukan gangguan kamtibmas.