PEKANBARU — Pemegang saham PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menyepakati pembatalan sejumlah usulan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang sebelumnya digelar di Batam. Pembatalan tersebut mengacu pada surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan keputusan itu diambil karena terdapat beberapa keputusan RUPS-LB di Batam yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan surat OJK, bahwa ada beberapa usulan hasil RUPS Batam. Dan kita sepakati untuk dibatalkan,” kata SF Hariyanto, Selasa (31/3).
Pernyataan itu disampaikan dalam agenda yang berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah Lantai 4, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Pertemuan tersebut dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta pemegang saham lainnya.
SF Hariyanto menjelaskan, salah satu penataan yang dilakukan berkaitan dengan jajaran komisaris. Ia menyebut syarat calon Komisaris Utama adalah pejabat tinggi madya atau pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Komisaris Utama itu, harusnya wajib diiisi oleh pejabat. Ini bukan diisi oleh pejabat, jadi harus dibatalkan dan karena itu aturannya,” ujarnya.
Untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan, pemegang saham sepakat menunjuk Helwin Yunus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Sementara jajaran direksi lainnya disebut tetap menjalankan tugas seperti sebelumnya.
Selain itu, pemegang saham juga menyatakan akan segera melakukan seleksi untuk mengisi jabatan komisaris dan direksi yang masih kosong.
Sebelumnya, RUPS-LB BRK Syariah yang digelar di Batam telah menetapkan sejumlah nama untuk mengisi posisi komisaris dan direksi, yang kemudian diajukan ke OJK. Salah satu nama yang disebut adalah Irwan Nasir untuk posisi Komisaris Utama.

