Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seluma, Santoso dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang semula dijadwalkan pada 2 Juni 2026, ditunda. Penundaan dilakukan karena Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu yang menjadi dasar hukum pelantikan belum diterbitkan hingga saat ini.
Sekretaris DPRD Seluma, April Yones, mengatakan seluruh persiapan pelantikan sebenarnya telah rampung. Ia juga menyebut persyaratan administrasi untuk calon anggota DPRD PAW sudah lengkap dan tidak mengalami kendala.
“Secara administrasi tidak ada masalah. Semua persiapan pelantikan sudah kami lakukan. Namun karena SK Gubernur Bengkulu belum ditandatangani dan belum kami terima, maka pelantikan terpaksa ditunda,” ujar April Yones.
Menurutnya, SK Gubernur merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW. Tanpa SK tersebut, proses pengambilan sumpah dan janji jabatan tidak dapat dilakukan secara legal.
April menambahkan, DPRD Seluma akan menjadwalkan ulang pelantikan setelah SK Gubernur resmi diterima. Penetapan jadwal baru akan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Seluma.
“Setelah SK turun, kami akan menjadwalkan kembali melalui Bamus untuk menentukan waktu pelantikan yang baru,” katanya.
DPRD Seluma berharap proses penerbitan SK dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat segera selesai, sehingga pelantikan Santoso dapat dilaksanakan untuk mengisi kekosongan kursi legislatif yang ada saat ini.