BERITA TERKINI
OJK Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Pasar Modal, Bersiap Lanjutkan Dialog dengan MSCI

OJK Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Pasar Modal, Bersiap Lanjutkan Dialog dengan MSCI

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menuntaskan empat agenda utama reformasi pasar modal Indonesia. Setelah penyelesaian tersebut, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap melanjutkan engagement dengan penyedia indeks global, termasuk MSCI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya akan secara proaktif melakukan engagement lanjutan dengan global index provider sekaligus menghimpun masukan dari investor, khususnya terkait tingkat transparansi yang telah dilakukan.

“Dan kami juga akan secara proaktif meminta masukan dan pandangan dari para investor terkait dengan tingkat transparansi yang sudah kami lakukan,” ujar Hasan, Kamis (2/4/2026).

Menurut Hasan, Self-Regulatory Organization (SRO) dijadwalkan melakukan pertemuan dengan MSCI pada pekan depan. Selain itu, OJK juga berencana menggelar pertemuan pada pekan ketiga April 2026.

“Bahkan ada kemungkinan kami akan secara khusus mendatangi mereka mungkin pertemuan dengan tim regional atau melalui video call sebelumnya,” katanya.

Per awal April 2026, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat proposal reformasi yang ditujukan untuk memperkuat transparansi di pasar modal.

Agenda pertama adalah penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik. Data tersebut pertama kali dirilis pada 3 Maret 2026, dengan batasan data per Februari 2026.

Agenda kedua adalah peningkatan kualitas data investor melalui granularitas klasifikasi investor. Saat ini, kategori investor mencapai 39 kategori, meningkat dari sebelumnya sembilan kategori. Granularitas ini dilakukan pada 1 April 2026 dengan data per 31 Maret 2026, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi karakteristik serta intention of ownership investor.

Agenda ketiga adalah kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Ketentuan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Bursa No I-A yang mulai efektif pada 31 Maret 2026.