Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia yang disusun bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Keempat agenda tersebut disebut siap untuk diimplementasikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penyelesaian agenda itu dilakukan sesuai proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global (Global Index Provider), termasuk MSCI.
“Pekan ini sudah dituntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Empat agenda ini sesuai proposal yang diajukan kepada Penyedia Indeks Global atau Global Index Provider, termasuk MSCI,” kata Hasan dalam keterangan pers bersama BEI dan KSEI di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Empat agenda penguatan transparansi yang dimaksud meliputi: penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik; implementasi pengumuman High Shareholding Concentration atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi; penguatan tingkat rincian (granularity) klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 klasifikasi dan tipe investor; serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. OJK berharap penyedia indeks global, termasuk MSCI, menerima agenda yang telah dituntaskan itu.
“Agenda sudah dituntaskan sesuai target, tentu harapannya kita mendapatkan konfirmasi penerimaan. Bahwa apa yang kami sajikan sudah memenuhi tingkat transparansi dan kredibilita yang diharapkan para penyedia indeks global,” ujarnya.
Menurut Hasan, kebijakan yang ditempuh juga disebut selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia menambahkan, dalam beberapa aspek Indonesia dinilai berada pada posisi yang lebih unggul, terutama terkait transparansi dan tingkat rincian informasi.
“Utamanya dalam hal transparansi dan granularity informasi. Diantaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen,” ucap Hasan.

