Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menuntaskan empat agenda reformasi untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. OJK pun optimistis status pasar modal Indonesia di Morgan Stanley Capital International (MSCI) Inc tidak akan diturunkan dari kategori emerging market menjadi frontier market.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai posisi pasar modal Indonesia kini semakin kuat dari sisi transparansi, integritas, keterbukaan informasi, hingga penegakan aturan. Ia bahkan menyebut perkembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih maju dibandingkan sejumlah pasar modal di tingkat regional maupun global.
“Dengan kondisi transparansi, dan tingkat integritas dalam bentuk keterbukaan informasi, penegakan hukum, di regional dan global, sebetulnya positioning kita sudah bahkan lebih detail, lebih jauh dari apa yang dilakukan oleh pasar di regional dan global,” ujar Hasan Fawzi kepada pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Hasan mengakui bahwa beberapa bulan sebelumnya pasar modal Indonesia masih memiliki sejumlah catatan, terutama terkait tingkat keterbukaan informasi yang saat itu dinilai belum sebanding dengan bursa regional dan global. Namun, ia menyebut perbaikan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2026 menunjukkan pasar modal Indonesia bergerak ke arah tata kelola yang lebih baik.
“Dengan data real yang per Maret (2026) kemarin dan akan kita lakukan secara periodik ini bukan inisiatif sesaat yang berhenti di waktu ini. Tapi akan terus kita hadirkan dan menjadi peraturan bahkan,” kata Hasan.
Pada Kamis (2/4), OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelesaikan empat agenda reformasi penguatan transparansi pasar modal Indonesia.
Pertama, OJK menyelesaikan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% secara bulanan untuk setiap emiten, yang rampung pada 3 Maret 2026.
Kedua, OJK meningkatkan granularity klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 kategori, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Ketiga, OJK mengimplementasikan high shareholding concentration pada 2 April 2026 agar investor dapat mengetahui saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas.
Keempat, OJK meningkatkan batas minimum free float saham emiten dari sebelumnya 7,5% menjadi 15% pada 31 Maret 2026.
OJK menegaskan pembaruan tersebut akan dijalankan secara berkala dan tidak berhenti sebagai langkah sesaat, seiring upaya memperkuat tata kelola dan transparansi pasar modal Indonesia.

