BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)—menyatakan telah merampungkan empat agenda penguatan transparansi pasar modal. Langkah ini disebut sebagai bagian dari proposal yang diajukan penyedia indeks global, termasuk MSCI.

Empat agenda tersebut mencakup penyediaan data kepemilikan saham emiten di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39, serta kenaikan batas minimal free float menjadi 15 persen melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A.

Setelah penyelesaian agenda tersebut, OJK dan SRO dijadwalkan kembali berdiskusi dengan penyedia indeks global pada pekan depan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya berharap memperoleh konfirmasi bahwa reformasi yang telah disajikan memenuhi tingkat transparansi dan kredibilitas yang diharapkan. Pernyataan itu disampaikan Hasan di gedung BEI, Kamis (2/4).

Selain empat agenda tersebut, terdapat pula penguatan transparansi melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

Secara rinci, tiga proposal reformasi transparansi pasar modal dilaksanakan pada 31 Maret 2026 sesuai target. Salah satu poinnya adalah penyesuaian batas minimal free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang diterapkan secara bertahap.

Dalam ketentuan masa transisi, terdapat dua kelompok emiten berdasarkan kapitalisasi pasar dan tingkat free float. Kelompok 1 merupakan emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float masih di bawah 12,5 persen, berjumlah 16 emiten, yang harus memenuhi batas minimal free float paling lambat 31 Maret 2027. Kelompok 2 adalah emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float antara 12,5 persen hingga 5 persen, berjumlah 68 emiten, yang wajib mengikuti batas minimal free float terbaru paling lambat 31 Maret 2028.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan peningkatan ketentuan free float juga ditujukan untuk menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik di berbagai bursa internasional. Menurut Jeffrey, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang disebut sejalan dengan standar global, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia bagi investor domestik maupun global.