BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merampungkan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Empat agenda tersebut juga merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.

Capaian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 2 April 2026. Hasan menyebut, empat agenda tersebut merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.

Empat agenda yang telah dituntaskan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain empat agenda tersebut, terdapat penguatan transparansi berupa pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat (beneficial owner) dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih. “Dengan demikian, empat proposal yang diajukan Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menyebut, dalam sejumlah aspek Indonesia dinilai lebih unggul, antara lain terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%.

OJK berharap penyelesaian empat proposal penguatan transparansi tersebut dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan menjaga kepercayaan investor sekaligus meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Dalam kerangka percepatan reformasi integritas pasar modal, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan. Ketentuan tersebut efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026.

Perubahan itu mencakup penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.

Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan peningkatan ketentuan free float dilakukan sebagai bagian dari penyelarasan dengan praktik terbaik bursa internasional. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar lima persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” kata Jeffrey.

BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit. Untuk mendukung implementasi, BEI menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada pemangku kepentingan melalui roadshow, public expose, capacity building, hingga penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan.

Untuk kelancaran penerapan ketentuan free float, BEI memberlakukan masa transisi bagi perusahaan tercatat. Selain itu, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026.

Perubahan SK tersebut memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh perusahaan tercatat kepada bursa, termasuk penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi pengendali dengan kepemilikan di bawah 5%, informasi kepemilikan saham direksi dan komisaris, serta pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih. SK ini juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI.

Informasi yang disampaikan antara lain mencakup Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai pengendali atau afiliasinya. Namun, untuk informasi pemilik manfaat di atas 10% atau lebih, data tersebut tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan kepada bursa dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Sementara untuk pemegang saham di atas 5%, informasi dipublikasikan kecuali data SID yang bersifat rahasia.

Surat Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.

Dalam agenda reformasi transparansi, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik yang diterapkan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC. Pengumuman ini ditujukan untuk memberikan informasi kepada publik terkait kepemilikan saham perusahaan tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.

Informasi saham yang terindikasi memiliki HSC akan tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor. Ia menambahkan, BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor. “KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.

Laporan tersebut memuat 39 klasifikasi dan tipe investor, menyesuaikan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).

Hasan juga menyampaikan OJK terus mendorong implementasi rencana aksi lainnya, khususnya terkait pendalaman pasar modal dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas diperkuat melalui penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset mendasari berupa emas. Saat ini, penerbitan instrumen tersebut memasuki tahap implementasi bersama pemangku kepentingan terkait.

Dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. “Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi,” kata Hasan.

Di sisi lain, OJK menegaskan penguatan penegakan hukum tetap menjadi fokus dalam meningkatkan integritas pasar modal. Hingga 31 Maret 2026 (ytd), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, terdiri dari denda atas kasus maupun denda atas keterlambatan. Selain denda, OJK juga menjatuhkan tindakan lain seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, serta perintah tertulis atau larangan.

Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang pasar modal terkait manipulasi pasar, pada 2026 (ytd per 31 Maret) OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan sanksi peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan. OJK juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada dua pihak perorangan karena melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Hasan menegaskan, langkah penegakan yang tegas dan konsisten tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar serta menjaga disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.