Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merampungkan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Empat agenda tersebut merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Informasi itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam kegiatan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026), bersama jajaran OJK, direksi BEI, dan direksi KSEI.
Hasan menjelaskan, empat agenda itu merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.
Keempat agenda yang diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik; implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC); penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, terdapat penguatan transparansi melalui pengaturan ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” kata Hasan, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Menurut Hasan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia menilai, dalam beberapa aspek Indonesia berada pada posisi lebih unggul dari sisi transparansi dan granularitas informasi, termasuk terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%.
Hasan menambahkan, penyelesaian empat proposal penguatan transparansi diharapkan mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Dalam implementasi reformasi, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan. Ketentuan tersebut efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026.
Penyesuaian itu mencakup perubahan definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Dalam kesempatan yang sama, Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan praktik terbaik di berbagai bursa internasional. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujarnya.
BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit. Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan baru, BEI menyiapkan sosialisasi dan pendampingan kepada pemangku kepentingan melalui roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan. BEI juga memberlakukan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan free float.
Selain perubahan Peraturan I-A, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi tentang Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh perusahaan tercatat kepada bursa, termasuk detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi pengendali dengan kepemilikan di bawah 5%, kepemilikan saham direksi dan komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.
SK tersebut juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI. Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai pengendali atau afiliasinya.
Untuk informasi Pemilik Manfaat dengan kepemilikan 10% atau lebih, data tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan kepada bursa dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Sementara informasi pemegang saham di atas 5% dipublikasikan, kecuali data SID yang bersifat rahasia. Surat Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.
Di sisi lain, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) yang disebut mengacu pada praktik yang diterapkan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham perusahaan tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.
Informasi saham yang terindikasi HSC akan tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor.
BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor. Samsul menyebut KSEI mendistribusikan informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang dapat diakses melalui situs BEI pada halaman pengumuman. Laporan tersebut memuat 39 klasifikasi dan tipe investor, menyesuaikan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).

