Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Empat agenda tersebut juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Capaian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis (2/4), bersama jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.
Hasan menyebut empat agenda tersebut merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026. Adapun empat agenda yang telah dituntaskan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, penguatan transparansi juga dilakukan melalui pengaturan mengenai ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih. “Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” kata Hasan.
Menurut Hasan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menyebut, dalam beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul, antara lain terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%.
OJK berharap penyelesaian empat proposal penguatan transparansi ini dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan turut menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Dalam implementasi reformasi tersebut, BEI menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, dengan efektivitas sejak 31 Maret 2026. Perubahan mencakup penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, serta pengaturan lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice bursa internasional. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.
BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Sejalan dengan perubahan aturan tersebut, BEI menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada pemangku kepentingan melalui roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan.
Untuk kelancaran implementasi, diberlakukan masa transisi pemenuhan ketentuan free float bagi perusahaan tercatat. BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026, yang memperkuat kewajiban pengungkapan informasi kepada Bursa.
Perubahan SK tersebut antara lain mencakup penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi pengendali dengan kepemilikan di bawah 5%, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih. SK ini juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI.
Informasi yang disampaikan mencakup Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai pengendali atau afiliasinya. Namun, untuk informasi Pemilik Manfaat di atas 10% atau lebih tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan kepada Bursa sesuai prosedur yang ditetapkan. Sementara itu, untuk pemegang saham di atas 5%, seluruh informasi dipublikasikan kecuali data SID yang bersifat rahasia. Surat Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.
Dalam agenda transparansi lainnya, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham perusahaan tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi saham yang terindikasi HSC akan tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor. Ia juga menyampaikan bahwa BEI dan KSEI mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor. “KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.
Laporan tersebut memuat 39 klasifikasi dan tipe investor yang disesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).
Dalam kesempatan yang sama, Hasan menyampaikan OJK terus mendorong implementasi rencana aksi lainnya, termasuk pendalaman pasar modal dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas diperkuat melalui penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset yang mendasari berupa emas. Menurut Hasan, penerbitan instrumen tersebut tengah memasuki tahap implementasi bersama pemangku kepentingan.
Dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. Hasan menegaskan seluruh inisiatif akan dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi agar implementasi 8 rencana aksi berjalan konsisten dan terintegrasi.
Selain reformasi kebijakan, OJK juga menekankan penguatan penegakan hukum sebagai fokus untuk meningkatkan integritas pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK mengenakan tindakan lain seperti sanksi peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, serta perintah tertulis atau larangan.
Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang pasar modal yang berkaitan dengan manipulasi pasar, pada 2026 hingga 31 Maret OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan sanksi peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan. OJK juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada dua pihak perorangan karena melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Hasan menyatakan langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten diperlukan untuk memperkuat kredibilitas pasar dan menjaga kepercayaan investor.

