Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang telah dicanangkan sejak 1 Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers.
Hasan merinci, empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 tipe, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15%.
Selain itu, ia menyebut penguatan transparansi juga dilakukan melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.
“Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada global index providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor,” kata Hasan.
Menurut Hasan, kebijakan tersebut dinilai selaras dengan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia menilai, dalam beberapa aspek, langkah Indonesia bahkan lebih unggul, terutama terkait keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1%.
“Penguatan transparansi ini diharapkan mampu mendorong likuiditas pasar yang lebih sehat, meningkatkan kualitas pembentukan harga saham, serta menjaga kepercayaan investor dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menambahkan, kebijakan ini merupakan upaya penyelarasan dengan praktik terbaik bursa global. “Kebijakan ini diharapkan meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi, baik bagi investor domestik maupun global,” katanya.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyampaikan, langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor. Ia menambahkan, KSEI juga mendistribusikan data kepemilikan saham berdasarkan 39 klasifikasi investor yang dapat diakses publik melalui laman BEI.

