BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Transparansi Pasar Modal dalam Reformasi Integritas

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Transparansi Pasar Modal dalam Reformasi Integritas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan telah menuntaskan empat agenda strategis untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.

Penyampaian capaian ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026). Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026 bersama Self-Regulatory Organizations (SRO).

Empat agenda transparansi yang dinyatakan telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 tipe dalam data KSEI, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, OJK juga memperkuat transparansi melalui pengaturan ketersediaan data Pemilik Manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

“Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada Global Index Providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi serta menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, kebijakan yang diambil dinilai sejalan dengan praktik terbaik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menyebut, dalam beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul, khususnya terkait keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen. OJK berharap rangkaian kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas pasar, memperkuat proses price discovery, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.

Dalam implementasi reformasi tersebut, BEI menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Perubahan mencakup penyesuaian definisi saham free float, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta penguatan ketentuan klasifikasi saham, termasuk saat penawaran umum perdana (IPO).

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan kebijakan tersebut selaras dengan standar bursa global. “Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi, baik bagi investor domestik maupun global,” ujarnya. BEI juga mendorong peningkatan tata kelola melalui kewajiban pelaporan yang lebih transparan serta penguatan kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit.

BEI turut menerbitkan perubahan ketentuan laporan bulanan kepemilikan saham yang mulai efektif 1 Mei 2026. Ketentuan itu mencakup pengungkapan kepemilikan saham di atas 5 persen, informasi afiliasi pengendali, kepemilikan saham direksi dan komisaris, serta pelaporan pemilik manfaat untuk kepemilikan 10 persen atau lebih.

Sementara itu, informasi High Shareholding Concentration (HSC) akan diumumkan kepada publik sebagai upaya transparansi terhadap saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada pihak tertentu. Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyatakan langkah tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan investor.

BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori. Data tersebut dapat diakses melalui situs resmi BEI dan mencakup informasi kepemilikan saham berbasis sistem scripless. Langkah ini dinilai dapat menyetarakan pasar modal Indonesia dengan standar global dalam hal transparansi dan kualitas data investor.

Di sisi pengembangan pasar, OJK menyebut turut memperkuat produk investasi ETF berbasis emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 serta program PINTAR Reksa Dana (Systematic Investment Plan/SIP) untuk memperluas basis investor ritel. “Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal agar berjalan konsisten dan terintegrasi,” kata Hasan.

OJK juga menegaskan komitmen penegakan hukum di pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, denda tambahan Rp29,30 miliar terkait kasus manipulasi pasar, serta sanksi administratif lain seperti pembekuan dan pencabutan izin. Hasan menilai penegakan hukum yang konsisten penting untuk menjaga integritas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. “Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam membangun kredibilitas pasar modal Indonesia,” tutupnya.