Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan telah menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Empat agenda tersebut juga merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Capaian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026), bersama jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.
Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026. Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, terdapat penguatan transparansi melalui pengaturan ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” kata Hasan.
Menurut Hasan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian empat proposal tersebut selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menyebut, pada beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul dalam transparansi dan granularitas informasi, antara lain terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.
OJK berharap penyelesaian agenda transparansi ini dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik, sekaligus menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Dalam implementasinya, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan. Perubahan tersebut efektif berlaku pada 31 Maret 2026, termasuk penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan praktik terbaik bursa internasional. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujarnya.
BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. BEI menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan sejak perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A diberlakukan, melalui kegiatan seperti roadshow, public expose, capacity building, penyediaan hot desk, serta pendampingan berkelanjutan.
Untuk mendukung kelancaran implementasi, diberlakukan masa transisi pemenuhan ketentuan free float bagi Perusahaan Tercatat. Selain itu, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026.
Perubahan SK tersebut memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, termasuk penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. SK itu juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI.
Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya. Untuk informasi Pemilik Manfaat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih, data tersebut tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan kepada Bursa sesuai prosedur yang ditetapkan. Sementara untuk pemegang saham di atas 5 persen, seluruh informasi dipublikasikan kecuali data SID yang bersifat rahasia. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.
Dalam reformasi transparansi, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik yang diterapkan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Pengumuman ini memuat informasi kepada publik terkait kepemilikan saham Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi saham yang terindikasi HSC akan tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor. Ia menambahkan, BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor. “KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, terdapat 39 klasifikasi dan tipe investor yang disesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).
Di luar empat agenda yang telah diselesaikan, Hasan menyampaikan OJK terus mendorong implementasi rencana aksi lainnya, terutama terkait pendalaman pasar modal dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas diperkuat melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari berupa Emas. Penerbitan instrumen tersebut disebut tengah memasuki tahap implementasi bersama pemangku kepentingan terkait.
Dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. “Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi,” kata Hasan.
Hasan juga menekankan penguatan penegakan hukum tetap menjadi fokus OJK dalam meningkatkan integritas pasar modal. Hingga 31 Maret 2026 (ytd), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, yang terdiri dari denda atas kasus maupun denda atas keterlambatan. Selain denda, OJK juga menjatuhkan tindakan lain seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, serta perintah tertulis atau larangan.
Terkait tindak pidana di bidang pasar modal terkait manipulasi pasar, pada 2026 (ytd per 31 Maret) OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan. OJK juga menjatuhkan peringatan tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin. “Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.

