BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proposal strategis yang sebelumnya disampaikan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026). Hasan menjelaskan, empat agenda itu merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026 bersama Self-Regulatory Organizations (SRO).

Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 tipe investor, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. Selain itu, terdapat penguatan transparansi terkait ketersediaan data Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

“Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada Global Index Providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi serta menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, kebijakan tersebut selaras dengan praktik terbaik global, bahkan pada beberapa aspek dinilai lebih unggul, terutama dalam keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen. Reformasi ini diharapkan mendorong likuiditas pasar yang lebih sehat, meningkatkan kualitas price discovery, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia di tingkat global.

Dalam implementasinya, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Perubahan mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, penyempurnaan definisi saham free float, serta penguatan aspek tata kelola perusahaan.

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan bursa global. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5 persen yang sesuai standar internasional, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi,” katanya.

BEI juga memperkuat kewajiban pelaporan melalui perubahan Surat Keputusan Direksi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) yang mulai berlaku efektif 1 Mei 2026. Aturan itu mewajibkan perusahaan tercatat mengungkapkan detail kepemilikan saham, termasuk pemegang saham di atas 5 persen serta Pemilik Manfaat di atas 10 persen.

Di sisi lain, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) mulai diterapkan sebagai transparansi tambahan kepada publik terkait konsentrasi kepemilikan saham pada sejumlah kecil investor. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor serta transparansi informasi pasar. “KSEI juga telah mengintegrasikan klasifikasi investor hingga 39 tipe, sehingga informasi kepemilikan saham menjadi lebih detail dan setara dengan standar global,” ujarnya.

Selain reformasi transparansi, OJK juga mendorong pendalaman pasar modal melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor. Dari sisi produk, OJK menerbitkan regulasi terkait Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026. Sementara dari sisi investor, program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) terus dikembangkan untuk menarik investor ritel.

Dalam penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Untuk kasus manipulasi pasar, OJK juga mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak. “Penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia,” tegas Hasan.

Melalui rangkaian kebijakan tersebut, OJK, BEI, dan KSEI berharap pasar modal Indonesia semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di tingkat global.