BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menyatakan telah menuntaskan empat agenda utama untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang dicanangkan sejak awal Februari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyebut penyelesaian empat agenda tersebut ditujukan untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery). Capaian ini juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan daya saing pasar saham Indonesia di mata penyedia indeks global seperti MSCI.

Empat agenda reformasi yang diselesaikan mencakup, pertama, ketersediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat bagi publik dengan ambang batas di atas 1%. Sebelumnya, ambang batas yang umum digunakan adalah 5%.

Kedua, BEI mengimplementasikan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) dengan mengadopsi praktik yang disebut merujuk pada Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). Pengumuman HSC dimaksudkan sebagai peringatan kepada publik ketika kepemilikan saham suatu emiten terkonsentrasi pada segelintir pihak, guna meningkatkan pelindungan investor dari risiko manipulasi.

Ketiga, KSEI memperinci klasifikasi investor menjadi 39 kategori dan tipe. Rincian ini disebut penting bagi penyedia indeks global untuk menganalisis profil pemegang saham di Indonesia secara lebih akurat.

Keempat, BEI menaikkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. Ketentuan tersebut dinyatakan efektif berlaku sejak 31 Maret 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan likuiditas pasar.

Di luar empat agenda tersebut, OJK dan SRO juga memperketat ketentuan terkait Pemilik Manfaat (beneficial owner). Dalam ketentuan yang disampaikan, pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih wajib menyediakan data pemilik manfaat. Informasi ini disebut dapat diakses pihak berkepentingan melalui permintaan khusus kepada Bursa dan tidak dipublikasikan secara terbuka untuk menjaga privasi.

Hasan Fawzi menyatakan kebijakan itu selaras dengan standar global dan, pada beberapa aspek, dinilai lebih unggul dalam transparansi informasi kepemilikan.

Sementara itu, Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa kenaikan ketentuan free float didukung program pendampingan bagi emiten, antara lain melalui hot desk, capacity building, dan roadshow untuk membantu perusahaan tercatat memenuhi standar baru.

BEI juga menyampaikan adanya perubahan Surat Keputusan Direksi (SK LBRE) yang efektif 1 Mei 2026, yang mengatur detail pelaporan bulanan. Rincian pelaporan tersebut mencakup identitas Single Investor Identification (SID) dan alamat pemegang saham, afiliasi pengendali dengan kepemilikan di bawah 5%, serta kepemilikan saham oleh Direksi, Komisaris, dan karyawan (restricted share).

OJK turut menekankan aspek penegakan hukum sebagai bagian dari penguatan integritas pasar. Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat sanksi administratif umum terhadap 233 pihak dengan nilai denda tahun berjalan 2026 sebesar Rp96,33 miliar. Selain itu, terdapat penanganan kasus manipulasi pasar terhadap 11 pihak dengan nilai denda Rp29,30 miliar. OJK juga menyebut adanya tindakan lain seperti pencabutan izin, pembekuan izin, dan peringatan tertulis bagi pihak yang melakukan kegiatan investasi tanpa izin.

Dari sisi pengembangan produk, OJK menyampaikan telah terbit POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang memungkinkan kehadiran ETF Emas di Indonesia. Sementara dari sisi peningkatan permintaan, program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) disebut terus digencarkan untuk memperluas basis investor ritel.

Rangkaian langkah yang diselesaikan hingga April 2026 ini menandai penguatan kerangka transparansi dan tata kelola di pasar modal Indonesia, melalui perluasan akses data kepemilikan, peringatan konsentrasi kepemilikan, perincian klasifikasi investor, serta penyesuaian ketentuan free float.