BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Penguatan Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Penguatan Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI yang sempat melakukan pembekuan sementara rebalancing pada Januari 2026.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam sosialisasi capaian reformasi transparansi pasar modal Indonesia yang dihadiri jajaran OJK, BEI, dan KSEI.

Hasan menjelaskan, empat agenda itu merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.

Empat agenda yang telah dituntaskan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan klasifikasi investor dalam data KSEI menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, penguatan transparansi juga dilakukan melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat dari pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

“Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada Global Index Providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan, Minggu (5/4/2026).

Menurut Hasan, kebijakan tersebut selaras dengan praktik global. Ia juga menyebut, dalam beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul dari sisi transparansi dan detail informasi.

Penyelesaian agenda ini diharapkan dapat mendorong likuiditas pasar, meningkatkan kualitas price discovery, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam implementasinya, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku sejak 31 Maret 2026. Perubahan itu mencakup definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan standar global dan diharapkan meningkatkan daya tarik investasi. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5 persen, kebijakan ini diharapkan meningkatkan likuiditas dan daya tarik pasar modal Indonesia,” ujarnya.

BEI juga memperkuat tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas manajemen perusahaan tercatat. Sosialisasi kebijakan dilakukan melalui roadshow, public expose, capacity building, serta pendampingan bagi perusahaan tercatat.