Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Empat agenda tersebut juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Capaian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam kegiatan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026), yang dihadiri jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.
Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.
Keempat agenda yang telah diselesaikan meliputi: penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik; implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC); penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, terdapat penguatan transparansi melalui pengaturan ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” kata Hasan.
Hasan menambahkan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian empat proposal tersebut selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menyebut, pada beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul dalam transparansi dan granularity informasi, termasuk terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.
Menurut OJK, penyelesaian agenda penguatan transparansi ini diharapkan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan turut menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

