Grup musik hip-hop dangdut asal Yogyakarta, NDX AKA, menerima somasi senilai Rp1,7 miliar dari promotor Gelombang Cinta Fest, AL Organizer. Somasi tersebut disebut berkaitan dengan ajakan refund tiket yang disampaikan secara terbuka di media sosial.
Gelombang Cinta Fest semula dijadwalkan berlangsung di IBC Pekalongan pada 26 Maret 2026. Namun, acara kemudian ditunda dan dijadwalkan ulang menjadi 7 Mei 2026.
Menurut pengacara AL Organizer, Handrianus Handyar Rhaditya, sejumlah penampil seperti Denny Caknan, Damara De, Labora, dan Guyon Waton tidak mempermasalahkan perubahan jadwal. Sementara itu, pihak NDX AKA disebut tidak merespons komunikasi yang dilakukan penyelenggara.
“Dari pihak NDX sudah dihubungi berkali-kali oleh admin Gelombang Cinta, tidak direspons,” kata Handrianus saat dihubungi awak media, Senin, 27 April 2026.
Handrianus menyebut NDX AKA baru menghubungi penyelenggara setelah tanggal 26 Maret 2026 dan menyatakan batal tampil. Ia juga menyampaikan bahwa uang muka atau DP dinyatakan hangus, dan apabila ingin tampil pada 7 Mei 2026, penyelenggara diminta mengembalikan DP untuk mengunci tanggal baru.
“Mereka menyampaikan, NDX batal tampil dan DP dinyatakan hangus. Kalau mau main tanggal 7, silakan ibaratnya DP kembali untuk lock tanggal,” ujar Handrianus.
Penyelenggara kemudian membuat poster baru di Instagram untuk mengumumkan daftar penampil Gelombang Cinta Fest. Namun, menurut pihak promotor, unggahan tersebut memicu persoalan setelah NDX AKA menuliskan komentar di kolom komentar yang menyatakan mereka batal tampil dan meminta penonton menghubungi panitia untuk refund.
“Intinya komentar itu, ‘teman-teman, NDX batal tampil, silakan refund hubungi panitia,’” ucap Handrianus.
Pihak promotor menilai komentar tersebut berdampak pada kondisi acara yang menjadi tidak kondusif. Handrianus mengatakan banyak calon penonton merasa khawatir dan ikut menuntut pengembalian uang, bahkan muncul kekhawatiran akan adanya kericuhan saat acara berlangsung.
“Pada mau refund, mau bikin rusuh panggung saat nanti tanggal 7. Jadi menyerang hampir semua dan yang disalahkan adalah EO,” kata Handrianus. Ia menambahkan bahwa promotor disebut tidak profesional dan dianggap tidak memberikan konfirmasi.
Selain somasi ganti rugi, promotor juga menyatakan telah melaporkan kasus ini ke unit Siber Polda terkait dugaan ujaran kebencian. Promotor menilai pernyataan NDX AKA merusak citra profesionalisme penyelenggara dan memicu kegaduhan di kalangan calon penonton.