Jakarta — Duo musik NDX AKA dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh AL Organizer, promotor Festival Gelombang Cinta #4 Pekalongan. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan telah teregister dengan nomor STPA/714/IV/2026/Ditressiber.
Selain dugaan pencemaran nama baik, NDX AKA juga disebut sempat mengajak calon penonton untuk melakukan pengembalian dana (refund) tiket setelah batal tampil di festival tersebut. Kuasa hukum AL Organizer, Handrianus Handyar Rhaditya, menjelaskan bahwa hal itu berawal dari unggahan reels Instagram pada 16 April yang menampilkan Denny Caknan.
“Tanggal 16 April, pihak EO mengunggah reels video di Instagram yang menampilkan Denny Caknan. Di reels itu ada komentar dari official NDX yang intinya menyampaikan bahwa NDX batal tampil dan menyarankan untuk refund melalui panitia,” ujar Handrianus saat dihubungi pada Senin (27/4/2026).
Pihak penyelenggara menilai komentar tersebut merugikan karena memicu banyak calon penonton untuk membatalkan pembelian dan meminta refund. AL Organizer mengklaim kerugian yang dialami mencapai Rp 1,7 miliar. Mereka juga menyatakan kekhawatiran bahwa situasi itu dapat memengaruhi jalannya acara.
Sebelum menempuh jalur hukum, penyelenggara mengaku sempat melayangkan somasi kepada NDX AKA. Namun, kasus ini kemudian diputuskan untuk dilaporkan ke kepolisian.
Menurut keterangan yang disampaikan, persoalan bermula dari perubahan tanggal pelaksanaan Festival Gelombang Cinta #4 Pekalongan. Promotor menyebut perubahan dilakukan karena diminta memundurkan acara oleh pihak kepolisian. Informasi perubahan jadwal itu kemudian disampaikan kepada seluruh pengisi acara, termasuk NDX AKA.
AL Organizer menyatakan NDX AKA tidak memberikan respons hingga 26 Maret 2026, sebelum akhirnya menyampaikan keputusan batal tampil. Selain itu, NDX AKA juga disebut tidak dapat mengembalikan uang uang muka (DP) yang telah dibayarkan promotor dan DP tersebut dianggap hangus.