BERITA TERKINI
Narasi “Resetting Indonesia” dan Peran Ormas Islam dalam Agenda Ekonomi Pancasila

Narasi “Resetting Indonesia” dan Peran Ormas Islam dalam Agenda Ekonomi Pancasila

Diskusi publik kembali menghangat setelah dialog antara ahli hukum tata negara Refly Harun dan politisi senior Fadli Zon, yang kini menjabat Menteri Kebudayaan RI, beredar luas. Dalam perbincangan itu, keduanya membahas narasi besar yang disebut menjadi salah satu penggerak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni “Resetting Indonesia”—agenda untuk mengatur ulang arah kebijakan nasional dengan merujuk kembali pada cetak biru konstitusi yang dinilai sempat menyimpang setelah Krisis 1998.

Dalam narasi tersebut, salah satu fokus utama adalah upaya menggeser orientasi ekonomi dari neoliberalisme menuju Ekonomi Pancasila. Namun, perubahan arah ini dinilai tidak mudah karena memerlukan dukungan sosial yang kuat. Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam disebut memiliki posisi strategis untuk menjembatani agenda kebijakan pemerintah agar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama di tingkat akar rumput.

Fadli Zon dalam dialog itu menyebut Indonesia pasca-reformasi sempat terjebak pada resep ekonomi yang dikaitkan dengan lembaga keuangan asing seperti IMF. Dampaknya, peran negara dinilai melemah, pasar bebas menguat, dan pemanfaatan sumber daya alam dianggap tidak menghasilkan nilai tambah memadai di dalam negeri.

Agenda “reset” yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo dipaparkan sebagai upaya mendekonstruksi pendekatan tersebut melalui penguatan kembali mandat Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak hanya diposisikan sebagai pengatur, tetapi sebagai aktor yang mengelola pasar. Langkah yang disebut sejalan dengan pendekatan ini antara lain pembentukan Sovereign Wealth Fund Danantara dan kebijakan hilirisasi yang tetap dijalankan meski menghadapi tekanan dari pihak luar. Agenda tersebut juga dikaitkan dengan upaya menutup celah kebocoran anggaran serta praktik perburuan rente.

Selain itu, terdapat penekanan pada pergeseran dari pembangunan fisik menuju pembangunan yang berpusat pada manusia. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan “Revolusi Putih” diposisikan sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas generasi menuju target Indonesia Emas 2045, termasuk dalam isu stunting.

Dalam konteks ini, ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Persis, dan lainnya dipandang tidak cukup hanya menjadi pengamat atau pemberi penilaian kebijakan. Artikel opini tersebut menilai gagasan Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Kerakyatan memiliki irisan nilai dengan konsep ekonomi syariah dan kerja-kerja keummatan, terutama pada aspek keadilan sosial, kemandirian, serta penolakan terhadap eksploitasi.

Terdapat tiga strategi yang diajukan agar ormas Islam dapat mengintegrasikan perannya dalam agenda “reset” tersebut. Pertama, mendorong peran sebagai episentrum pangan melalui Koperasi Desa Merah Putih yang dirancang sebagai “trading house” untuk memotong rantai tengkulak. Dengan jaringan ranting dan pesantren yang luas, ormas Islam dinilai memiliki struktur yang siap menggerakkan koperasi hingga ke desa-desa.

Kedua, pengawalan logistik dan ekosistem Program Makan Bergizi Gratis. Program ini membutuhkan rantai pasok lokal yang besar, mulai dari telur, susu, sayur, hingga layanan katering. Rantai nilai tersebut dipandang sebagai peluang bagi UMKM warga ormas. Kapasitas lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZISWAF) yang dimiliki ormas juga disebut dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan mikro agar warga lokal mampu menjadi pemasok program, sekaligus memastikan aspek kehalalan dan kebersihan.

Ketiga, memperkuat peran pendidikan sebagai tameng edukasi menghadapi narasi yang dinilai menyerang kebijakan hilirisasi dan politik luar negeri bebas aktif. Dengan jaringan pendidikan dari madrasah hingga universitas, ormas Islam disebut dapat menjadi pusat literasi ekonomi dan politik untuk menumbuhkan kesadaran tentang kedaulatan sumber daya serta mengikis mentalitas inferior warisan kolonial.

Secara keseluruhan, agenda “Resetting Indonesia” dipandang sebagai niat politik yang berani, tetapi jangkauan kebijakan dari pusat dinilai memiliki keterbatasan. Karena itu, peran ormas Islam disebut penting sebagai penggerak di tingkat mikro agar kebijakan makro tidak berhenti di tataran wacana dan bisa terimplementasi dalam kerja-kerja pemberdayaan masyarakat.