Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menerbitkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menyikapi isu LGBT, sodomi, dan pencabulan. Fatwa ini disusun di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap fenomena orientasi dan perilaku seksual sesama jenis yang dinilai kian tampak di ruang sosial, termasuk munculnya tuntutan sebagian kelompok atas pengakuan orientasi seksual hingga legalisasi pernikahan sesama jenis dengan alasan hak asasi manusia.
Dalam penjelasan yang menyertai fatwa, MUI menegaskan pandangannya bahwa kehidupan berpasangan antara laki-laki dan perempuan merupakan fitrah manusia, yang menjadi dasar lahirnya ketenangan, keberlangsungan keturunan, serta terbentuknya institusi keluarga. MUI juga menyebut adanya keresahan di tengah masyarakat karena fenomena tersebut dipandang mengancam tatanan sosial dan merusak struktur keluarga yang sah sebagai satu-satunya wadah penyaluran kebutuhan seksual dalam Islam.
Fatwa ini, menurut MUI, juga muncul karena banyaknya pertanyaan masyarakat terkait ketentuan hukum dan sanksi bagi pelaku perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan seksual.
Definisi istilah dalam fatwa
Sebelum menetapkan ketentuan hukum, Komisi Fatwa MUI menetapkan batasan istilah untuk menghindari kerancuan. Homoseksual dimaknai sebagai aktivitas seksual antara individu dengan jenis kelamin yang sama. Istilah lesbian digunakan untuk hubungan sesama perempuan, sedangkan gay merujuk pada hubungan sesama laki-laki.
Sementara itu, sodomi (liwath) didefinisikan sebagai aktivitas seksual melalui dubur yang dinyatakan bertentangan dengan syariat. Adapun pencabulan mencakup tindakan seksual di luar pernikahan yang sah, seperti meraba atau mencumbu, baik terhadap lawan jenis maupun sesama jenis, dan dapat terjadi pada orang dewasa maupun anak-anak.
Ketentuan hukum yang ditetapkan
Berdasarkan batasan tersebut, MUI menyatakan penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Orientasi seksual kepada sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang perlu diarahkan kembali kepada fitrah.
MUI menyatakan aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, sebagai haram dan termasuk perbuatan kejahatan (jarimah). Dalam fatwa itu disebutkan pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum Islam, baik berupa hadd maupun ta’zir oleh otoritas yang berwenang. Praktik sodomi dinyatakan sebagai perbuatan yang sangat keji (fahisyah) dan tergolong dosa besar, dengan kemungkinan sanksi berat hingga tingkat maksimal, termasuk hukuman mati.
Selain itu, tindakan pencabulan juga dihukumi haram dan termasuk perbuatan yang dapat dikenai sanksi ta’zir. Fatwa tersebut menekankan perlindungan ketat terhadap anak; apabila korban merupakan anak-anak, pelaku disebut dapat dikenai pemberatan hukuman hingga tingkat tertinggi. MUI juga menyatakan segala bentuk upaya melegalkan aktivitas seksual sesama jenis sebagai haram.
Landasan penetapan fatwa
MUI menyebut fatwa ini didasarkan pada Alquran, hadis Nabi, kaidah fikih, serta ijma’ (konsensus) ulama. Salah satu rujukan yang dikutip adalah kisah kaum Nabi Luth dalam Alquran, yang menyebut perbuatan tersebut sebagai perbuatan keji (QS Al-A’raf: 80). Fatwa juga mengutip hadis yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi yang menyamakan hubungan seksual sesama jenis dengan zina.
Selain dalil tersebut, MUI mengutip pandangan ulama klasik, antara lain Imam Abi Ishaq asy-Syirazi yang menyatakan keharaman liwath dan mengaitkannya dengan penyebutan sebagai perbuatan keji serta azab terhadap kaum Nabi Luth. MUI juga mengutip Ibn Qayyim al-Jauziyyah yang menilai praktik sodomi bertentangan dengan fitrah manusia karena menyimpangkan kecenderungan alami laki-laki kepada perempuan sebagai sarana ketenangan dan kelangsungan keturunan.
Rekomendasi strategis
Di luar ketentuan hukum, MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada DPR RI dan pemerintah untuk segera merumuskan perundang-undangan yang, menurut fatwa, tidak memberi celah legalisasi bagi komunitas homoseksual maupun orientasi menyimpang lainnya. MUI juga meminta agar aturan tersebut memuat ancaman hukuman berat untuk menciptakan efek jera.