BERITA TERKINI
Menbud Fadli Zon dan DPD RI Bahas Penguatan RUU Bahasa Daerah serta Program Kemenbud 2026

Menbud Fadli Zon dan DPD RI Bahas Penguatan RUU Bahasa Daerah serta Program Kemenbud 2026

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menghadiri rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung DPD RI, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah, program kerja Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk tahun 2026, serta rencana kolaborasi program antara Kemenbud dan Komite III DPD RI.

Rapat kerja ini disebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan. Dalam pembahasan, RUU Bahasa Daerah menjadi salah satu fokus utama sebagai instrumen untuk melindungi, mengembangkan, dan memastikan keberlangsungan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas bangsa.

Selain isu legislasi, Kemenbud memaparkan arah kebijakan dan program prioritas 2026 yang menitikberatkan pada penguatan ekosistem budaya, transformasi digital, serta pengembangan budaya sebagai sumber daya strategis nasional.

Dalam paparan pengantarnya, Fadli Zon menegaskan pemajuan kebudayaan merupakan amanat konstitusi yang perlu diwujudkan secara sistematis dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia juga menekankan posisi bahasa daerah yang dinilai fundamental dalam membangun ketahanan budaya nasional.

“Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi merupakan fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa. Karena itu, negara harus hadir memastikan bahasa daerah tidak hanya dilindungi, tetapi juga terus digunakan, dikembangkan, dimanfaatkan, dan diwariskan antar generasi,” kata Fadli Zon dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan pendekatan terhadap bahasa daerah perlu bergeser dari pelestarian pasif menuju revitalisasi aktif. Upaya tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui integrasi dalam sistem pendidikan, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan peran generasi muda dalam produksi konten kreatif berbasis bahasa daerah.

Fadli Zon juga menyoroti pentingnya perencanaan berbasis data melalui dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai fondasi kebijakan di tingkat daerah. “PPKD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar pengambilan keputusan kebudayaan yang berbasis kondisi faktual di lapangan. Dari situlah kita bisa memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPD RI Filep Wamafma menyampaikan apresiasi atas paparan dan masukan yang disampaikan Menteri Kebudayaan. Ia menilai materi tersebut memberikan penguatan terhadap substansi RUU Bahasa Daerah yang tengah dibahas. “Kami berharap apa yang telah disampaikan dapat terus dikawal agar RUU Bahasa Daerah ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah,” kata Filep.

Perwakilan Provinsi Papua, David Harold Warumi, turut menanggapi dengan menekankan pentingnya pelindungan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas bangsa. Ia menyebut aspirasi masyarakat adat menunjukkan kebutuhan nyata terhadap penguatan kebijakan dan dukungan kelembagaan di daerah. “Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya akan keragaman budaya dan bahasa. Bahasa daerah adalah identitas sekaligus warisan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan. Karena itu, kami berharap adanya penguatan kelembagaan, termasuk penambahan balai bahasa di wilayah Papua,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Provinsi Jambi Abu Bakar Jamalia menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Kemenbud, khususnya dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Ia juga menyampaikan kesiapan daerah untuk berkolaborasi dalam menyosialisasikan program-program kebudayaan. “Saya mendukung RUU Bahasa Daerah ini sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya kita. Kami di daerah juga siap membantu menyosialisasikan program Kementerian Kebudayaan agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.

Menanggapi masukan para anggota DPD RI, Fadli Zon menyampaikan apresiasi atas dukungan dan saran yang diberikan. Ia menegaskan pemajuan kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas wilayah, termasuk pemerintah daerah.

Ia juga menekankan cakupan kebudayaan tidak terbatas pada seni, tetapi meliputi bahasa, sastra, tradisi lisan, manuskrip, hingga pengetahuan lokal yang perlu dikelola secara terpadu dan berkelanjutan. “Dengan kolaborasi ini, kami optimistis program pemajuan kebudayaan dapat semakin tepat sasaran dan berdampak luas,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, Fadli Zon menyatakan seluruh masukan yang diterima akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan dan program ke depan, sekaligus memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam pemajuan kebudayaan nasional. Ia juga menegaskan komitmen Kemenbud untuk memperkuat pelindungan dan revitalisasi bahasa daerah agar dapat terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Dalam rapat kerja tersebut, Fadli Zon didampingi sejumlah pejabat Kemenbud, antara lain Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, Sekretaris Jenderal Bambang Wibawarta, para staf ahli, staf khusus, serta para direktur jenderal terkait, bersama jajaran anggota DPD RI dan jajaran Kementerian Kebudayaan.