BERITA TERKINI
Mahkamah Agung Dorong Optimalisasi Mediator Non Hakim, Mediator Soroti Minimnya Fasilitas di PN Madina

Mahkamah Agung Dorong Optimalisasi Mediator Non Hakim, Mediator Soroti Minimnya Fasilitas di PN Madina

Ketua Muda Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) RI, Syamsul Maarif, menyampaikan agenda MA untuk mengoptimalkan peran mediator non hakim. Pernyataan itu disampaikan melalui akun TikTok @hukumonlinenewsroom.

Menurut Syamsul, ada dua alasan utama kebijakan tersebut. Pertama, beban perkara hakim dinilai sudah terlalu banyak sehingga waktu untuk fokus pada proses mediasi berkurang. Kedua, pendidikan dan pelatihan untuk sertifikasi mediator non hakim disebut sudah tersedia luas, sementara proses kelembagaan juga dipermudah.

Syamsul juga menyebut MA telah meminta seluruh Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia menyediakan ruangan bagi mediator non hakim, termasuk fasilitas teknologi informasi untuk pelaksanaan mediasi melalui Zoom.

Menanggapi agenda tersebut, Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed CPP CIJ CPW, mediator non hakim terakreditasi MA yang disebut sebagai satu-satunya mediator non hakim terdaftar di PN Balige dan PN Sei Rampah, menyatakan apresiasinya terhadap langkah MA.

Rotua kemudian menceritakan pengalamannya saat bertugas di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina). Ia menyebut pernah dibuatkan memorandum of understanding (MoU) dengan Ketua PN Madina saat itu, Riswan Herafiansyah, SH MH, untuk penugasan sebagai mediator non hakim. Namun, ia mengaku tidak menerima fasilitas pendukung apa pun dari pengadilan.

Ia menjelaskan, perjalanan dari tempat tinggalnya di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir menuju PN Madina di Panyabungan membutuhkan waktu sekitar delapan jam dalam kondisi normal. Ia juga menyebut pada akhir 2025, ketika terjadi bencana longsor, waktu tempuh bisa mencapai hampir 12 jam karena harus melewati titik-titik yang disebutnya kritis.

Untuk menjalankan tugas mediasi, Rotua mengatakan ia menyewa mobil selama 24 jam dengan biaya sewa, upah sopir, dan bahan bakar sebesar Rp1.500.000. Ia menyebut sepanjang 2025 beberapa kali melaksanakan mediasi di PN Madina tanpa mengeluhkan biaya transportasi, dan tetap hadir meski tidak ada agenda mediasi.

Rotua juga menyampaikan bahwa honor mediasi yang ia terima berasal dari para pihak, dengan nominal bervariasi, antara lain Rp800.000, Rp300.000, hingga Rp6.000.000 untuk jangka waktu sebulan dengan empat kali pertemuan.

Namun, ia menilai dukungan dari PN Madina tidak memadai. Ia mengaku tidak pernah menerima fasilitas, termasuk saat penyusunan akta perdamaian yang disebutnya harus diketik sendiri di warung internet. Ia juga menyebut Panitera Pengganti Sari Rahma Dewi SH tidak menyediakan kebutuhan saat agenda mediasi, dan penetapan dirinya sebagai mediator non hakim pun tidak pernah ia terima.

Rotua mengatakan pada satu perkara, ketika advokat dari pihak penggugat tidak bersedia menanggung biaya transportasinya, ia memutuskan tidak hadir.

Selain itu, ia menilai Panitera PN Madina, Addhie Yus Pratama Putra SH MH, mengetahui masa berlaku MoU berakhir pada 31 Desember 2025, namun tidak menyiapkan MoU baru untuk 2026. Hal itu, menurut Rotua, memperkuat keputusannya untuk tidak lagi bertugas sebagai mediator non hakim di PN Madina.

Rotua juga menyampaikan penilaiannya bahwa keberadaan MoU tanpa fasilitas membuat pelaksanaan mediasi berjalan “terpaksa” dan ia merasa peran mediator non hakim kurang dihargai. Ia menyebut saat ini Ketua PN telah berganti dan dirinya tidak lagi bertugas di PN Madina.

Ia berharap pimpinan PN yang baru dapat lebih menghargai mediator non hakim, serta memberikan arahan kepada panitera dan panitera pengganti agar sejalan dengan agenda MA untuk mengoptimalkan mediator non hakim.