Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bersama organisasi profesi musik menyatakan keberatan terhadap surat edaran terbaru yang dikeluarkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka menilai kebijakan tersebut menimbulkan kerugian, terutama karena berdampak pada penurunan penerimaan royalti.
Menurut pernyataan mereka, surat edaran itu dinilai mengubah mekanisme yang selama ini berjalan dan berimbas pada distribusi royalti. Pihak LMK dan organisasi profesi musik menyebut kondisi tersebut merugikan para pemegang hak yang bergantung pada royalti sebagai bagian dari penghasilan.
Untuk merespons situasi itu, LMK dan organisasi profesi musik menyurati Presiden serta sejumlah menteri terkait. Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah turun tangan untuk mengatasi dampak yang mereka sebut sebagai penurunan royalti, sekaligus mencari solusi atas keberatan yang muncul terhadap surat edaran LMKN.
Hingga kini, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mereka mendorong evaluasi kebijakan agar pengelolaan dan penyaluran royalti tetap berjalan sesuai harapan para pelaku industri musik.